Polsek Bukit Intan Ringkus Duo Pencuri 27 TKP
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Pelaku atas nama Eferitaxa (20) warga Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan TP (18) warga Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Ferey Hidayat mengatakan, dua pelaku ini ditangkap usai melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Perumahan Cipta Pratama Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 03.40 WIB.
"Awalnya pelaku yang belum diketahui identitasnya hendak masuk kedalam rumah milik korban. kemudian korban mendengar ada bunyi kerincing pancingan milik korban.
Setelah korban mendengar bunyi tersebut, lalu korban melihat keluar rumah ternyata pelaku sudah melarikan diri dengan membawa satu buah tas yang berisikan hasil curian," ujar Ferey kepada Babel Pos, Kamis (1/9/2022).
Ferey menyebut, tas yang dicuri tersebut berisi satu buah pancingan beserta satu buah box kail pancingan, satu buah helm bogo merk classic warna hitam doft, satu buah celana panjang warna cream, satu buah baju kemeja kotak-kotak warna hijau tua, satu buah Jaket hoddie warna coklat tua, dan 1 gulung kabel warna putih dengan panjang kurang lebih 15 meter. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
"Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Intan," kata Ferey.
Setelah mendapati laporan korban, lanjut Ferey, pihaknya pun langsung mencari keberadaan pelaku.
Tak lama kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dari informan terkait dengan para Pelaku pencurian yang sering melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Bukit Intan.
Kemudian dirinya langsung memerintahkan Anggota Resintel Polsek Bukit Intan untuk melakukan penyeledikan terhadap para pelaku-pelaku yang sering melakukan pencurian di wilayah hukumnya mengingat maraknya laporan tentang pencurian.
"kita melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui motif maupun modus operandi pelaku pencurian yang sering terjadinya di wilayah hukum Polsek Bukit Intan.
Dan akhirnya, sekira pukul 04.40 WIB, personel bersama- sama dengan masyarakat berhasil mengamanakan dua pelaku tersebut.
Selanjutnya dua pelaku ini di bawa Ke Mako Polsek Bukit Intan untuk di minta keterangan lebih lanjut," jelas perwira balok tiga ini.
Namun setelah diinterogasi, dikatakan Ferey, dua pelaku ini ternyata sudah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda diantaranya Kelurahan Bacang, Kelurahan Air Mawar, Kelurahan Air Itam, Kelurahan Semabung Lama, Kacang Pedang, Kelurahan Temberan, Kampak, TPI, jembatan emas, terminal girimaya hingga Pangkal balam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: