Berniat Bantu Teman yang Berselisih Paham, Maulana Malah Ditangkap Polsek Bukit Intan

Berniat Bantu Teman yang Berselisih Paham, Maulana Malah Ditangkap Polsek Bukit Intan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Nasib apes di alami Maulana alias Maul  warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Bagaimana tidak, pria berusia 22 tahun ini malah ditangkap polisi saat hendak berniat membantu rekannya yang sedang berselisih paham dengan warga di seputaran Terminal Girimaya Kota Pangkalpinang. 

Usul punya usut, ternyata Maulana diketahui merupakan seorang pelaku pencurian dan pemberatan di ID Cell di Jalan Rasakunda Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau tepatnya dibelakang Mapolsek Bukit Intan.

BACA JUGA: Semarak HUT ke 77 RI, PT Timah Tbk Bantu Karang Taruna Benteng Kota Gelar Berbagai Kegiatan

Kapolsek Bukit Intan, AKP Ferey Hidayat mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula saat Maulana bersama dengan lima rekannya yakni Zahra, Maida, Sagherian, Danish dan Oki Zahroni yang mengendarai Sigra Putih BN 1492 PI pergi ke Terminal Girimaya Pangkalpinang untuk membantu rekannya bernama Atian yang terjadi selirih paham dengan warga setempat pada Kamis (25/8/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Diduga Timbun BBM Subsidi, Wanita di Parittiga Diamankan Polisi

Namun ketika merasa terancam, kata Kapolsek, Maulana bersama rekannya melarikan diri dengan mobilnya. Akan tetapi, ketika hendak memutarkan memundurkan mobil tersebut, pelaku menabrak seorang pengendara motor .

BACA JUGA: Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Transportasi Umum Wajib Penuhi Aturan Ini

“Setelah kejadian itu, pelaku bersama temannya kita amankan di Mako Polsek Bukit Intan. Selanjutnya, esok harinya kita lakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak di dampingi penyidik Unit Reskrim Polres Pangkalpinang, namun upaya tersebut menemui jalan buntu, sehingga sekira pukul 17.00 WIB, kita menghubungi Unit Lakalantas Polres Pangkalpinang untuk di selesaikan di Polres Pangkalpinang,” beber  Ferey kepada Babel Pos, Minggu (28/8/2022).

BACA JUGA: Jangan Kaget, Harga 3 Jenis BBM Mulai Naik

Kemudian saat di lakukan penggeledahan terhadap  barang bukti  mobil pelaku, ujar Ferey, ditemukan satu buah  penggunting rangka baja  yang berada di dalam mobil. Karena merasa curiga, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang lainnta berupa satu toples earphone, satu buah speaker, satu unit Power Charger Merk Robot, satu botol minyak wangi, satu regulator tabung gas, satu buah blender, satu grenda, satu buah kunci roda, satu buah tang dan dua buah palu.

BACA JUGA: Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

“Setelah menemukan barang-barang itu, kita lakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya di belakang Polsek Bukit Intan,” kata Ferey.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tersangka Istimewa, Ini Buktinya

Ferey mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukannya pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 01.30 WIB seorang diri dengan cara menggunting handle gantungan kunci gembok, kemudian pelaku masuk ke dalam counter HP ID Cell dan mengambil sejumlah barang diantaranya satu toples earphone, satu buah speaker, satu power charger, 10 botol minyak wangi, satu toples uang recehan kuranng lebih Rp370 ribu dan uang kertas Rp230 ribu serta lima lembar kartu perdana. Setelah melakukan aksinya di ID Counter, pelaku mengambil  satu buah tabung gas 3 kilogram dan satu buah perasan jeruk milik pedagang kaki lima di sekitar lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: