Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

--

RSJD Bangka Belitung sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp 3.366.890.974. Namun terdakwa melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp 3.424.069.535.

Terdakwa dinilai telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 1.289.992.800. Ini telah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan audit dengan tujuan tertentu dari dinas kesehatan Bangka Belitung tahun 2021.

Lantas buat apa pria 47 tahun tersebut melakukan penilepan uang kurun 1 Agustus hingga Desember 2021 itu. 

Ternyata diungkapkan dalam dakwaan untuk memenuhi hobi terdakwa menonton aplikasi kencan orang dewasa Bigo Live. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga ternyata terlilit pinjaman online alias Pinjol. Maka dari itu, terdakwa akhirnya dengan nekad memanipulasi pencatatan buku kas umum dalam pelimpahan UP ke RSUP dan RSJ di Sungailiat itu. Dimana selisih uang UP itu akan dipergunakan untuk top up (pengisian kuota) dan pinjaman online.

Dari dakwaan terjadi 95 kali transaksi hasil penilepan uang tersebut ke rekening pribadi Iwan Virgiawan itu. 

Transferan bervariasi dan terbesar ke rekening pribadi terdakwa di antaranya: Rp 77.900.000 pada 1 Agustus 2021. 66 juta pada 8 Desember. Rp 68.000.000 pada 1 Oktober dan Rp 58 juta pada 20 September. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: