Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

--

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana Iwan dituntut hukuman pokok penjara 7 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA: WPR Baru 'Angin Surga' RD: Kita menunggu Usulan Para Bupati

Iwan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. 

Tidak cukup di situ bendahara pengeluaran itu juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.288.104.200 jika tidak membayar uang pengganti

paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai

harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.

Iwan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan

atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tuntutan tinggi tersebut disebabkan terdakwa tidak berhasil memulihkan kerugian negara. Maka dari itu terdakwa juga kita tuntut untuk memulihkanya, jika tidak maka ditambah lagi hukumanya menjadi 3 tahun dan 8 bulan,” kata Syaiful kepada babelpos.id usai persidangan.

Menderita Seorang Diri Nasib Iwan dalam setiap persidangan tidak ada yang menguntungkan. Iwan senantiasa disudutkan oleh rekan-rekanya dalam setiap kesaksian di muka majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan itu. 

Bahkan 2 saksi kunci yang juga atasan Iwan tak lain Kadis Andri Nurtito dan Kasubag Keuangan Endang justeru memilih cuci tangan guna cari selamat masing-masing.

Dalam kesaksian mereka di muka sidang dengan gamlang mereka menyatakan anak buahnya itu ‘bermain sendiri.’ Mereka juga menyebut Iwan terjerat pinjaman online alias pinjol. 

Konyolnya lagi duit pinjol tersebut diperuntukan Iwan buat ngisi saldo Bigo Live. Bigo Live sendiri merupakan aplikasi dewasa yang umumnya digunakan untuk berkencan online sebelum kopi darat.

Sementara itu dalam dakwaan terhadap Iwan Virgiawan selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Bangka Belitung tim JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum telah melakukan pengajuan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP (surat permintaan pembayaran uang persediaan) dan SPPGU (surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan), pada UPTD RSUD DR (HC) Ir Sukarno Provinsi Bangka Belitung sebanyak 4 kali transaksi sebesar Rp 7.424.608.000.

Namun terdakwa melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp 8.655.439.639. Sementara pada UPTD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: