Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

--

*Pinjol ‘Pakai Duit Negara’
*Dikenakan Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar, Denda Rp 300 Juta

INI efek ketagihan bigo live dan terjerat pinjaman online (Pinjol). Lebih-lebih lagi untuk ‘membiayai’ semua itu menilep uang negara. Yah penjara.

Iwan Virgiawan selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Bangka Belitung akhirnya harus menanggung penderitaan sendiri akibat mengkorupsi uang Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung. 

BACA JUGA: Tinggal Sebatang Kara, Safri Tak Menyangka Bakal Terima Rumah Layak Huni dari PT Timah Tbk

Iwan divonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Iwan Gunawan. kemarin.

BACA JUGA: RSUD Bateng Terima 18 Kursi Roda dan Peralatan IT dari Bank Muamalat

Tidak cukup di situ, Iwan juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA: Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Iwan juga ternyata belum membayar kerugian negara yang telah diperbuatnya. Oleh karenanya dia dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 1.288.104.200 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA: Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk, Omset Friskila Meningkat

Dengan demikian, maka total pidana yang akan diterima oleh Iwan 9 tahun dan 3 bulan lamanya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan

Majelis juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Dengan Hormat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: