Kasus Sabu Rp 600 Juta di Belitung, Putri Tersangka Tunggal

Kasus Sabu Rp 600 Juta di Belitung, Putri Tersangka Tunggal

Tersangka Putri diamankan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung beberapa waktu lalu-FOTO: ist/be-

Anggoro menjelaskan, dalam kasus ini Polres Belitung menerapkan tersangka dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 114 ayat 2 dan/ Atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Sidang, 11 Penjudi Ngaku Salah

"Untuk Pasal 112 unsur sudah terpenuhi. Namun untuk Pasal 114 Ayat 2 yang menyatakan tersangka sebagai pengedar masih diteliti. Setelah itu kita akan berikan petunjuk ke penyidik," pungkasnya. 

BACA JUGA: Jenderal Sambo Resmi Tersangka, Institusi Polri Selamat

Diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satnarkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, Putri mendapatkan barang haram tersebut dari luar Belitung. Yakni dari Pulau Bangka.

"Barang tersebut masuk Belitung dengan menggunakan transportasi laut. Setelah itu, diambil oleh tersangka. Lalu diedarkan di Belitung. Per paket dia menjual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta," ungkap Ipdta Belly Pinem.

Namun, polisi belum mengungkap siapa yang menjadi target penjualan sabu-sabu di Belitung. Tersangka hanya mengaku bertransaksi dengan seorang bandar yang diduga berada di Pulau Bangka.

"Dia sudah 3 kali melakukan pengiriman barang tersebut. Status dia sebagai kurir dan penjual. Setiap penjualan per gramnya tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Wanita tomboi sang penjaga warung di Tanjung itu, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda Rp 1 miliar.

"Untuk barang bukti yang sudah diamakan narkoba jenis sabu sebanyak 62 paket. Dari 62 paket meliputi 5 paket besar dan 57 paket ukuran 1 gram siap edar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.disway.id