Kasus Sabu Rp 600 Juta di Belitung, Putri Tersangka Tunggal

Kasus Sabu Rp 600 Juta di Belitung, Putri Tersangka Tunggal

Tersangka Putri diamankan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung beberapa waktu lalu-FOTO: ist/be-

BABELPOS.ID, BELITUNG - Kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 438,73 gram atau senilai Rp 600 juta, Polres Belitung hanya menetapkan Putri (40) sebagai tersangka tunggal.

Hingga saat ini pihak Satres Narkoba Polres Belitung masih berusaha melacak bandar di Pulau Bangka dan pembeli narkoba dari wanita tomboy tersebut.

BACA JUGA: Melawan Saat Diringkus, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Didor Buser Naga

Saat ini, berkas tahap satu kasus narkoba terbesar di Belitung tersebut, juga masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

BACA JUGA: AKP Toni Susanto: Razia Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Digelorakan

Pekan lalu, penyidik Satres Narkoba Polres Belitung sudah melimpahkan berkas tahap satu tersangka yang berprofesi sebagai penjaga warung itu.

BACA JUGA: Pembunuh Warga Belitung di Purworejo Diringkus

"Untuk penetapan tersangka, hanya Putri. Karena dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan, dia kedapatan menyimpan barang bukti tersebut," kata Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Ini Kronologi Pembunuhan warga Belitung di Purworejo

Mantan Kapolsek Sijuk ini menjelaskan, setelah menangkap tersangka Putri beserta barang bukti pihaknya terus melakukan pengembangan. Yakni melacak bandar di Pulau Bangka dan pembeli yang ada di Belitung.

BACA JUGA: Setelah 3 Bulan RD Jadi PJ Gubernur Babel, Lihat Apa Hasilnya?

Akan tetapi, pihak kepolisian mengalami sejumlah kendala dalam mengungkap sindikat atau jaringan narkoba tersangka Putri.

BACA JUGA: Istri Sambo di Balik Motif Pembunuhan Brigadir J? Putri, Malunya Kenapa?

Pasalnya, nomor handphone bandar dan pembeli sudah tidak aktif. Selain itu, pada saat transaksi antara bandar dan Putri menggunakan 'sistem lempar' atau putus komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.disway.id