Terkait Pemilikan 8,873 Ton Timah, Giliran Erwin Tersangka

Terkait Pemilikan 8,873 Ton Timah, Giliran Erwin Tersangka

PENGUSUTAN 8,873 ton balok timah ilegal  oleh tim Satgas gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil melakukan penetapan tersangka kepada sang pemilik. Sang pemilik tersebut adalah Erwin. 

Adanya penetapan tersangka baru tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes M Irhamni kepada babelpos.id, tadi malam.

BACA JUGA: Perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Usut Tipikor Tambang Ilegal

“Ya, Mas,” jawaban  dari whatsapp  saat ditanya kebenaran penetapan tersangka atas nama Erwin tersebut. 

BACA JUGA: Pertambangan PT. Koba Tin Tak Lagi Beroperasi, Pedagang Ini Akui Kena Dampak

Sayang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memberikan pernyataan detil lebih lanjut.

BACA JUGA: Soal Satgas dan Penataan Tambang di Babel, Zainuri Minta Pj Gubernur Membuat Regulasi

Dengan demikian, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reskrimsus berarti telah menetapkan total 3 orang tersangka. Yang mana sebelumnya Ramon dan Saputra sudah terlebih dahulu menginap di sel tahanan Mapolda.

BACA JUGA: Lahan Eks Tambang Kobatin Masih Berpotensi, Ini Kata Kapolda

Ramon terkuak hanya sebagai pemilik gudang.  Sementara, Sahputra ternyata hanya sebagai supir.  Lalu akhirnya terkuak pula, nama Erwin lah sebagai pemilik timah balok dengan berbagai jenis ukuran tersebut.

Timah balok ini diamankan Jumat malam (22/7) lalu di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Truk serta  timah yang sudah tercetak atau dibentuk  tersebut  kini sudah berada di halaman Direktorat Reskrimsus Mapolda. Masing-masing sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 kg.  

Balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg. 

Adapun total keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 ton.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: