Kasus Dugaan Tipikor BPRS Toboali, Tujuh Tersangka Masuk Jaksa

Kasus Dugaan Tipikor BPRS Toboali, Tujuh Tersangka Masuk Jaksa

Basuki Raharjo - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung-Ilust: babelpos.id-

SETELAH subdit Tipikor, Ditreskrimsus, Polda Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali pada tanggal   12 Oktober lalu.

Kini para tersangka itu sudah diserahkan oleh pihak penyidik Polda kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Kamis, 27 Oktober lalu. Para tersangka itu merupakan 6 orang pegawai BPRS, sedangkan sisanya adalah debitur.

BACA JUGA: Warga Arab Saudi Rayakan Halloween, Pertanda Apa ini?

Berikut para tersangka itu yakni: Andi Padri als Paten sebagai selaku appraisal & legal dengan nomor P21 B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022. Bambang Ermanto selaku account officer (AO)  nomor P21 B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.  Yusman selaku AO nomor P21  B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.

Yogi Aru Setiawan (AO) nomor P21  B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.  Basti (AO) nomor P21  B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.  Abdul Rohim (AO) nomor P21  B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022 dan Afdal selaku debitur nomor P21  B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.

BACA JUGA: Poinnya Cukuplah, Rakyat Bisa & Sah

"Kini para tersangkanya sudah di tangan jaksa penuntutnya. Dengan adanya tahap dua itu maka jaksa akan segera menyusun dakwaan. Setelah itu kita akan melakukan pelimpaham ke persidangan,"  kata kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo kepada harian ini.

Sebelumnya direktur Ditreskrimsus Kombes M Irhamni kepada babelpos.id ini dalam pusaran perkara negara telah dirugikan senilai Rp 530 juta.

BACA JUGA: Catat, Ini Daftar Nomor Hotline Polres Pangkalpinang Jika Ingin Melaporkan Kejahatan di Pangkalpinang

Adapun modus kejahatan dalam perkara ini adalah berupa pembiayaan fiktif. “Modusnya klasik yakni fiktif itu,” kata Irhamni yang juga merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kini 7 berkas perkara itu dikatakanya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut (JPU) di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dengan begitu dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas serta tersangka ke JPU guna disidangkan.

“Tersangka kini telah kita lakukan penahanan. Dengan begitu mempermudah kita dalam pelimpahan nantinya kepada pihak JPU,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: