Lahan Eks Tambang Kobatin Masih Berpotensi, Ini Kata Kapolda

Lahan Eks Tambang Kobatin Masih Berpotensi, Ini Kata Kapolda

LUBUK BESAR - Kepala Polisi Daerah Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Pol Yan Sultra mengatakan pihaknya siap membantu pengelolaan lahan tambang untuk rakyat di Bangka Tengah (Bateng).

Menurutnya, potensi lahan-lahan tambang yang bisa ditambang oleh rakyat di Bangka Tengah memang ada.

"Memang ada lahan-lahan potensial tambang yang bisa digarap Pemda Bangka Tengah melalui BUMD untuk masyarakat. Kami dari Polda Babel akan mengarahkan ke Kementerian ESDM serta nanti bisa ditanyakan ke PJ Gubernur, yang juga merupakan Dirjen Minerba," ungkapnya kepada Babel Pos, Jumat (24/6/2022) di Lubuk Besar.

Ia menambahkan pengelolaan tambang nanti harus memperhatikan lingkungan, agar tidak mengganggu lingkungan dan berguna bagi masyarakat. 

"Pelaksanaan pengelolaan harus diawasi tanpa mengganggu lingkungan dan tidak membuat pekerjaan masyarakat hilang. Kita hanya membuat penambang ilegal menjadi legal, agar masyarakat tidak melanggar aturan dan diatur dengan regulasi dari pemerintah," terangnya.

Ia berharap, jika Bangka Tengah telah mendapat izin, pihak pemda dapat mengarahkan penambang ilegal menjadi legal. 

"Kita berharap, jika nantinya diberikan izin dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah. Polda Babel tentunya akan membantu mengawasi pelaksanaannya, agar dapat membantu penambang ilegal menjadi legal, karena kita tahu rata-rata masyarakat ada ditambang. Maka dari itu kita akan arahkan biar mereka paham menambang dengan legal dan tidak merusak alam dengan adanya IPR (Ijin Penambang Rakyat)," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman mengungkapkan masih banyak lahan-lahan eks PT. Kobatin yang tidak digarap dan masih memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan). 

"Masih ada lahan-lahan eks PT. Kobatin yang memilik IUP yang tidak digarap. Jika kita biarkan tanpa ada regulasi, nantinya malah melahirkan penambang ilegal. Lebih baik kita buat regulasi, " ujarnya.

Kata Algafry, regulasi ini dimaksudkan agar masyarakat lebih tertata, lahan bekas tambang dikelola dengan baik serta punya IUP. 

"Regulasi ini supaya masyarakat lebih tertata dan terstruktur serta bisa mengelola lahan yang tidak terpakai. Contohnya saja Merbuk Kenari yang masih diproses IUP-nya. Jadi saya ingin lahan-lahan eks Kobatin juga sama. Kalau bisa dimungkinkan bisa digarap BUMD dan BUMDES untuk bisa mengkoordinir penambang yang sekarang ilegal menjadi legal," ucapnya.

"Kalau dibolehkan dan ini usulan, lokasi eks Kobatin itu kondisinya sangat kritis, tapi masih berpotensi, sehingga dari pada hanya jadi lubang camoy (Lubang Bekas Tambang) lebih baik kita kembangkan dan kelola dengan baik sesuai regulasi," pungkasnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: