Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Tim Kelambit

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Tim Kelambit

*Terkait Aksi Jambret dan Bobol Rumah
*Pitek Jambret Tas, Curi Emas hingga Bijih Timah

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Baru saja menghirup udara bebas setelah pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas, seorang residivis kembali tertangkap.

Resedivis kasus pencurian Risky Amallya Pratama alias Pitek (25) kembali masuk bui karena melakukan tindak pidana jambret dan bobol rumah. 

Pitek warga Desa Airrruai, Kecamatan Pemali yang kadang bekerja buruh harian ini ketahuan melakukan jambret pada (5/7) lalu. Pitek beraksi di Jalan Bukit Semut Kelurahan Lubukkelik, Sungailiat. 

BACA JUGA: Diimingi Imbalan 300 Ribu per Paket, Baru Jualan 2 Hari, Tertangkap Polisi

Menurut keterangan korban inisial H, pelaku yang belakangan diketahui Pitek mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Tim Kelambit Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor

Pitek kemudian merampas satu buah dompet berwarna merah yang berisikan barang-barang berupa gawai merek Vivo Y91C. 

BACA JUGA: Astaghfirullah! Proyek Masjid Asrama Haji Bermasalah? Kejati: Ada 2 Tersangka

Dalam tas itu terdapat juga BPKB sepeda motor, STNK, KTP serta uang tunai Rp150 ribu. Akibat kejadian tersebut korban H mengalamai kerugian sebesar Rp6 juta. 

BACA JUGA: Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel: Naik Penyidikan, Tersangka Nyusul

Tim Kelambit yang melakukan penyelidikan mendapat informasi salah satu gawai berada di tangan warga pada Rabu (20/7) siang.

BACA JUGA: Mabes Polri Dituntut Jawab Keraguan Publik

Warga inisial R itu sedang berada di Sinarjaya, Sungailiat, namun setelah dicek keberadaan R sempat menghilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: