Tipikor di Dinkes Babel, Inspektorat Sebut Terdakwa Mengaku, Iwan Terus Tersudut

Tipikor di Dinkes Babel, Inspektorat Sebut Terdakwa Mengaku, Iwan Terus Tersudut

Rp 1.289.992.800 Duit Negara Juta Dilahap Sendiri?

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - NASIB terdakwa Tipikor Dinkes Bangka Belitung (Babel), Iwan Virgiawan, terus tersudut. Bahkan saksi Ahli dari Inspektorat Pemprov Babel, Imam Kusnadi, mengatakan terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp 1.289.992.800. 

BACA JUGA: Putus Cinta Ditebus Nyawa, Duda Anak 3 Habisi Janda Anak 4

Ini diketahui setelah pihak inspektorat melakukan audit keuangan dengan membandingkan laporan keuangan antara kas masuk dan keluar. Yang mana akhirnya ditemukanya adanya selisih sebesar 1.289.992.800.

BACA JUGA: Saat Pembebasan Jalan Lintas Timur, Tak Ada Lahan Atas Nama Dr Bastian

“Selisih itu ternyata tak ada pertanggungjawabannya. Sehingga saat diperiksa yang bersangkutan mengakui kalau uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Imam Kusnadi, dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Iwan Gunawan.

BACA JUGA: Tuntutan JPU untuk 7 Kapal Pukat Harimau dari Lampung, Kapal Dirampas Negara

“Tidak bisa dipetangungjawabkan itu, kita menilai ini ada unsur kesengajaan dan kepentingan pribadi,” sebutnya lagi.  

BACA JUGA: Janda Bohay Dibunuh, Belitong Geger

Dikatakan oleh Imam Kusnadi, selaku bendara pengeluaran tidak boleh melakukan pembayaran apapun selama tak ada NPD (nota pencairan dana). NPD sendiri  merupakan surat permohonan dana untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang diajukan oleh PPTK kepada PA/KPA.

BACA JUGA: Pengakuan Jujur Bharada E Ditunggu, Di Balik 'Drama' 7 Peluru

“Bendahara pengeluaran biasa membayar bila sudah ada NPD atas persetujuan PPK. Intinya harus melampirkan NPD. Selanjutnya ada rekapitulasi belanja serta bukti yang lengkap dan sah. Namun bila 3 poin ini tidak dipenuhi, maka bendahara pengeluaran wajib menolak,” ungkapnya.

“Tapi nyatanya  Iwan itu tidak melakukanya. Maka kami berkesimpulan dia harus bertanggung jawab atas selisih tersebut,” tukasnya.

Dalam sidang marathon sebelumnya, keterangan para saksi di muka sidang tak ada yang menguntungkan Iwan. Bahkan kesaksian serta pengakuan kolega dan atasan juga malah menyelamatkan diri masing-masing dan Iwan tersudut sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: