Tipikor di Dinkes Babel, Inspektorat Sebut Terdakwa Mengaku, Iwan Terus Tersudut
Ada apa sampai terdakwa nekad?
Ternyata pria 47 tahun tersebut melakukan penilepan dalam kurun 1 Agustus hingga Desember 2021 itu. Dalam dakwaan duit negar dipakai untuk memenuhi hobi terdakwa menonton aplikasi kencan orang dewasa Bigo Live. Tidak hanya itu, terdakwa juga ternyata terlilit pinjaman online alias Pinjol.
Maka dari itu, terdakwa akhirnya dengan nekad memanipulasi pencatatan buku kas umum dalam pelimpahan UP ke RSUP dan RSJ di Sungailiat itu. Dimana selisih uang UP itu akan dipergunakan untuk top up (pengisian kuota) dan pinjaman online.
Dari dakwaan terjadi 95 kali transaksi hasil penilepan uang tersebut ke rekening pribadi Iwan Virgiawan itu. Transferan bervariasi dan terbesar ke rekening pribadi terdakwa di antaranya: Rp 77.900.000 pada 1 Agustus 2021. 66 juta pada 8 Desember. Rp 68.000.000 pada 1 Oktober dan Rp 58 juta pada 20 September.
Iwan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pertanyaannya, kok bisa sampai sebesar itu negara dirugikan? Kemana atasan dengan pengawasan dan fungsinya? (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: