Kasus Persetubuhan Dua Anak Bawah Umur Bersaudara, Pelaku Akui 'Permak' Korban

Kasus Persetubuhan Dua Anak Bawah Umur Bersaudara, Pelaku Akui 'Permak' Korban

*Oknum Penjahit itu Ngaku Cuma 3 Kali --
*Bantah Cabuli Sang Adik, Tapi Pernah Mandi Bareng? --

BABELPOS.ID, POLRES Bangka memproses intensif kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Sungailiat. Perkara yang membuat As seorang oknum penjahit pakaian jadi tersangka itu sedang ditangani insentif unit Satreskrim Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan perkara tersebut dalam penyidikan Satreskrim Polres Bangka.

Disinyalir pelaku As melakukan tindakan asusila kepada dua kakak beradik kandung. 

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pria Mesum Diciduk Polisi

Tersangka As melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga (16), sedangkan adiknya Bunga sebut saja Melati (11) dicabuli.

"Korban ada dua, kakak beradik, namun hanya satu yang disetubuhi sedangkan yang satunya tidak," kata AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Senin (4/7).

Sejauh ini pihaknya dalam penyelidikan dari keterangan korban maupun tersangka tidak ada iming-iming. Namun tersangka As diduga melakukan paksa terhadap korban yang dikenal dekat keluarganya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara

"Pengakuan tersangka maupun korban tidak iming hadiah dari pelaku ke tersangka. Tapi ada ancaman paksa pelaku saat melakukan perbuatan itu," sebut AKP Rene Zakharia.

Akibat perbuatannya, pelaku As terancam pidana penjara minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, Undang-Undang RI tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kakak 3 Kali, Adik Mandi Bareng

Sementara pelaku As dalam pengakuannya tiga kali melakukan 'permak' paksa terhadap korban Bunga.   Pengakuan ini berbeda dengan keterangan Bunga yang mengaku sebanyak 22 kali dirudapaksa.

"Kejadiannya tiga kali, di kios jahit dua kali, dan di rumahnya (Bunga) sekali," akuan As di Mapolres Bangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: