Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pria Mesum Diciduk Polisi

Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pria Mesum Diciduk Polisi

SUNGAILIAT - Dua terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur diciduk oleh Satreskrim Polres Bangka. Keduanya adalah Bd (22) warga Kecamatan Bakam dan Mi (49) warga Kecamatan Merawang. Bahkan perbuatan para pelaku tersebut diduga dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang kali.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan modus pengobatan. Pelaku akan akan sakit jika tidak mengikuti kemauan para pelaku.

Korban dipaksa dan ditakut-takuti setiap pelaku melakukan tindakan bejat itu. Salah satunya, dengan menyatakan jika korban tidak mau berhubungan intim akan menjadi sakit buta, tuli, bisu, lumpuh dan timbul penyakit lainnya.

\"Sehingga pelaku Mi berpura-pura mengobati korban dengan menggunakan bawang merah lalu melakukan aksinya,\" kata AKP Ayu Kusuma Ningrum, Kamis (20/1).

Dari keterangan yang didapatkan, peristiwa ini pertama kali terjadi pada Juli 2020. Kedua pelaku mengulanginya lagi pada (15/1) sekitar pukul 00.30. Pihak keluarga korban kemudian mengetahui apa yang dialami korban dan melaporkan kejadian ke Polres Bangka pada Selasa (18/1) lalu.

Pengakuan pihak korban ke kepolisian, Bunga dirudapaksa pertamakali di kamar rumah Mi oleh pelaku Bd pada malam hari. Kejadian serupa berulang bulan berikutnya yang mana Bunga kembali digauli Mi di kamar Mi.

Kejadian lalu kembali sempat dialami Bunga di Pantai Kuala di dalam mobil oleh pelaku Bd dan Mi. Hingga terus dilakukan dalam beberapa kesempatan hingga pekan lalu masih terjadi.

Kedua pelaku kemudian diamankan Satreskrim Polres Bangka yang kini perkaranya sedang ditangani. Pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari pihak korban serta menghimpun barang bukti. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: