Tim Kelambit Bangka Hajar Residivis Bersenpi 18 TKP

Tim Kelambit Bangka Hajar Residivis Bersenpi 18 TKP

--

KOMPLOTAN residivis kambuhan yang melakukan maling di belasan tempat kejadian perkara (TKP) dibuat Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka. Kawanan maling ini beraksi mulai dari rumah warga, bengkel,  hingga gudang toko bos tempat kerjanya.

Pelaku utama memiliki senjata api (senpi) rakitan dengan peluru aktif yang pengungkapan aksi maling meresahkan ini berawal adanya informasi sejumlah kejadian di wilayah hukum Polres Bangka. Tim Kelambit Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk mengendus keberadaan pelaku.

Para pelaku terkenal licin sehingga membuat petugas harus ekstra siang dan malam melakukan penyelidikan. Dua pelaku ditangkap serentak pertama kali di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat ketika hampir saja hendak menyeberang ke Pulau Sumatera untuk kabur.

Beruntung kerjasama Tim Kelambit di dukung Unit Reskrim Polsek Mendo Barat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil melakukan penangkapan. Setelah diamankan kedua pelaku tak mengelak telah melakukan aksi maling di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Beberapa hasil maling dijual hingga ke Kelapa dan Jebus Bangka Barat.

Pelaku yang diamankan pada Jumat (26/5) jelang subuh pertama kali adalah Slamet Santoso alias Edi Santoso alias Ribut (36) warga Jl. Yos Sudarso Parit Pekir Sungailiat, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah empat kali masuk penjara. Edi Santoso diamankan bersama pelaku Supanto alias Acong (28) warga Girimaya, Pangkalpinang. Acong juga pernah mendekam dua kali penjara kasus Curat.

Keduanya mengaku melakukan aksi di sebuah bengkel di Kace, Mendo Barat, sejumlah tempat di Kecamatan Merawang, mengambil lada hingga membongkar brangkas di Kayu Besi, Puding Besar. Aksi kawanan ini juga sempat melakukan maling di Desa Sempan, dan dua kali membobol rumah anggota polisi di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Pemali.

Polisi kemudian membekuk lagi salah satu pelaku yakni Arifin alias Ifin (41) yang bersama komplotan ini Arifin maling di gudang toko milik bosnya sendiri di Kelurahan Kuday. Arifin warga Parit Tujuh, Kuday, Sungailiat pun tercatat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kawanan ini saat beraksi kadang menggunakan motor dan kadang pula memakai mobil pikap rentalan. Sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dari 18 TKP berhasil dihajar. Hasil curian tersebut berupa pasir timah lobi mencapai 700kg lebih, ratusan pax rokok berbagai merek, uang tunai, ratusan  ban motor dan ban mobil, televisi, besi, televisi, tabung gas, kompor gas, handphone dan lainnya.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zhakaria membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang melakukan aksi pencurian di 18 TKP ini. Beberapa korban telah melakukan pelaporan polisi ke Polsek maupun Polres Bangka.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Rene Zakharia membenarkan penangkapan ini, Sabtu (27/5).

Jaga Diri, Bawa Senpi

Beraksi di 18 TKP, residivis pencurian  Slamet Santoso alias Edi Santoso alias Ribut (36) pernah mencuri rumah polisi hingga kantor koperasi. Bahkan Santo yang memegang senjata api (Senpi) ini sempat aksinya di sebuah bengkel Desa Kace Kecamatan Mendo Barat berhasil menggasak ratusan ban.

Pria yang berpindah tempat tinggal selama di Bangka ini mengaku sempat istirahat setahun usai bebas dari penjara tahun 2021. Ia kemudian beraksi kembali dalam setahun belakangan ini di 18 TKP.

"Ku sempet berhenti setahun bang abis bebas tahun 2021. Tapi karena kawan sering ngajak jadi gawe agik," kata Santo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: