Tim Kelambit Ungkap Pelaku Bobol Rumah Warga di Sribulan

Tim Kelambit Ungkap Pelaku Bobol Rumah Warga di Sribulan

--

Pelaku DS Diamankan Berikut Hasil Curian

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Lantaran mencuri barang berharga di rumah seorang warga, Desi Fitriyanto/DS alias Kuncung (43) harus berurusan dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. DS sebelumnya beraksi pada bulan Juli lalu di rumah milik warga di Jalan Sribulan Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat.

Pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini saat masuk ke rumah korban mengambil sebuah salon aktif merk noise warna gold, satu unit mesin gerinda warna hijau tua dan satu buah mesin bor warna merah muda. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil satu buah mesin sugu kayu warna biru muda dan satu buah travo las 900 watt warna kuning yang tersimpan di dalam rumah korban.

BACA JUGA: Kopiah Resam Aloeng Handycraft Asal Dendang Tembus Pasar Nasional

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, Jumat (28/10). 

Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan usai kepolisian mendapat laporan pengaduan pihak korban. Tim Kelambit/Opsnal Polres Bangka dipimpin langsung oleh Aipda Ari Sefriyadi langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kemudian pada Rabu (26/10) Tim Kelambit Polres Bangka  mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri indentitas diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Sribulan tersebut.

BACA JUGA: Elon Musk Resmi Beli Twitter

Setelah dilakukan penyelidikan intens, pada Kamis (27/10) Tim Kelambit bersama anggota Reskrim Polsek Sungailiat mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan DS pelaku tindak pidana pencurian tersebut sedang berada di seputaran Sribulan. 

"Setelah dimonitoring terduga pelaku DS alias Kuncung berhasil diamankan. Dari hasil interogasi DS mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban di Jalan Sribulan, Sungailiat," jelasnya. 

Dalam pengakuannya, DS beraksi mencuri di rumah korban dengan cara masuk saat rumah dalam keadaan direnovasi. Setelah berhasil masuk, DS kemudian menggasak sejumlah barang berharga. 

BACA JUGA: Johanis Tanak Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua KPK

Saat ini DS berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: