Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya

5. Registrasi berhasil;

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan;

7. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan;

8. Selanjutnya, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya;

Data kendaraan yang dibutuhkan yaitu nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

1. Pertama, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

Pengguna dapat memilih fitur “Pendaftaran Pengesahan STNK” di bagian bawah tengah aplikasi;

2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul;

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP, lalu masukkan alamat pengiriman;

4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, klik "Lanjut";

5. Setelah  muncul notifikasi, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul;

6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;

7. Pengguna hanya perlu mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera;

8. Proses selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://disway.id/read/488473/bayar-pajak-kendaraan-bisa-online-begini-caranya/15