Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Shulby Yozar Ariadhy --Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terbitnya Surat Edaran (SE) PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259/IV yang mengatur pembatasan pembelian BBM Bersubsidi (Solar) bagi pengguna kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapat respon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, kebijakan ini punya tujuan yang baik dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Namun perlu diingat juga bahwa pencapaian tujuan yang baik tersebut juga perlu diikuti dengan perhatian terhadap tata kelola atau kelembagaan kebijakan.

"Secara kongkrit kami ingin menyoroti permasalahan kejelasan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengatur alur distribusi BBM bersubsidi dan menghubungkannya dengan upaya penarikan pajak kendaraan. Bahkan berdasarkan hasil investigasi kami, sepertinya pengaturan distribusi BBM bersibsidi melalui instrumen fuel card yang berdasarkan SE ini masih kurang kuat secara legalitasnya. Jadi kami mendorong pihak pemprov untuk dapat memperkuat tata kelola kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya kepada Babel Pos, Selasa (32/10).

BACA JUGA: Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi

Ditegaskannya, penguatan tata kelola kebijakan ini menjadi penting dalam rangka untuk memastikan siapa melakukan apa dalam urusan pengaturan yang cukup kompleks dalam kasus seperti distribusi BBM sehingga tujuan kebijakan bisa dicapai secara optimal. 

Kemudian dari sisi psikologis, Yozar juga merasa pengaturan yang ada dalam SE ini cenderung mengedepankan sanksi. Padahal pada satu sisi, bagi penunggak pajak kendaraan bermotor sudah diberikan sanksi berupa denda.

"Jadi terkesan ada pengenaan sanksi tambahan dalam kasus Surat Edaran SE PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259/IV ini," ujarnya.

Sesuai dengan kewenangan yang ada pada Ombudsman, Yozar mendorong pihak Pemprov dapat terlebih dahulu mempertimbangkan banyak hal terutama prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebelum diterapkan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Jika memang semua tahapan dan pertimbangan teknis sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal tersebut dapat meminimalisir pro kontra bagi masyarakat Babel.

BACA JUGA:Pemprov Terbitkan SE, Mulai 10 November Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM

Pemprov Babel resmi menerbitkan edaran pemberlakuan tentang pendistribusian BBM jenis solar subsidi di Babel.

Lewat SE Nomor 541/259/IV yang ditandatangani Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu tanggal 23 Oktober 2023. Sesuai isinya, SE ini dalam rangka pengendalian distribusi Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi), serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Maka diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna," tulis dalam SE yang dikutip Babel Pos, Minggu (29/10).

Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Babel, A Yani, melalui Koordinator bidang SDA BUMD BLUD, Heru Widarto menjelaskan, sesuai SE tersebut, Pemprov menekankan bagi kendaraan yang hingga saat ini belum melunasi kewajiban membayar pajak. Sebab, tercatat di Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel ada 4.000 kendaraan pengguna solar subsidi yang pajaknya belum dilunasi.

"Sebenarnya (SE) ini sama dengan edaran terdahulu, cuma bedanya di pemblokiran fuel card yang mati pajak. Karena menurut data dari Bakuda per September 2023, ada sekitar 4.000 kendaraan pengguna solar subdidi yang mati pajak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: