DPRD Babel tampung aspirasi forum tambang rakyat, desak pemkab Bangka usulkan WPR
DPRD Babel tampung aspirasi forum tambang rakyat, desak pemkab Bangka usulkan WPR--
Sementara itu, Sekretaris Forum Tambang Rakyat Bangka, Rizki, menyebut hingga kini Pemkab Bangka belum mengusulkan area WPR.
Karena itu forum meminta dukungan DPRD Babel untuk memperkuat dorongan kepada pemerintah kabupaten.
“Kami diterima dengan baik oleh Ketua dan anggota DPRD.
Harapannya Kabupaten Bangka bisa segera memiliki WPR agar tata kelola pertambangan menjadi lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi Bupati Ponorogo dan Luka yang Lebih Dalam dari Sekadar Hukum
Ia menjelaskan penambang rakyat yang bekerja di luar IUP PT Timah kerap disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum operasi.
Dengan adanya WPR, penambang dapat memiliki legalitas dan hasil tambang mereka bisa dijual dengan mekanisme yang sah.
Rizki menyebut ada delapan wilayah yang berpotensi diusulkan sebagai WPR, meliputi Kecamatan Belinyu, Merawang, Sungailiat, Pemali, dan Riau Silip.
Dari wilayah itu, hanya satu hingga dua lokasi yang belum teridentifikasi memiliki cadangan timah strategis.
BACA JUGA:Institut Pahlawan 12 Jalin Kerja Sama Internasional dengan City University of Hong Kong
“Kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas PUPR terkait aspek tata ruang dan penataan lokasi,” katanya.
Ia menegaskan ketiadaan regulasi membuat penambang rakyat kesulitan menjual hasil tambangnya, sebab kolektor hanya menerima produksi dari penambang yang bekerja di wilayah IUP PT Timah.
“Penambang hanya ingin bekerja secara layak, hasil tambangnya bisa dijual, dan mereka dapat terus bekerja keesokan harinya,” tutup Rizki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
