Berkas P21, Ditreskrimsus Polda Babel Bakal Limpahkan dr. RSA Ke Kejati Babel

Berkas P21, Ditreskrimsus Polda Babel Bakal Limpahkan dr. RSA Ke Kejati Babel

--

BABELPOS.ID, - Kasus tindak pidana kesehatan yang terjadi dalam penanganan medis pasien yang diduga adanya kealpaan hingga menyebabkan kematian pasien yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung memasuki babak baru.

Kini, berkas perkara dengan tersangka berinisial dr. RSA sudah dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA:Soal Demo Tambang 6 November, Ini Kata Sekda Fery

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan status kelengkapan berkas perkara yang menyeret seorang dokter di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

"Benar, berkas perkara (dr. RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu,"kata Fauzan di Mapolda, Senin (3/11/25) sore.

BACA JUGA:Peternak Unggas di Bangka Diminta Jaga Kebersihan Kandang

Fauzan pun menyebutkan pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,"sebutnya.

BACA JUGA:Demo Penambang 6 November Dibatalkan, Gubernur Minta Tindak Pembeli Timah Diluar Harga Kesepakatan

Sebelumnya, Polisi telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Kejadian dugaan tindak pidana yang terjadi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu melibatkan seorang dokter berinisial RSA.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: