Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini P21

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini P21

Hellyana --Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana. "Iya sudah P21. Rencana hari ini proses tahap 2," kata kabid humas, Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa (4/11).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Babel sudah menerima adanya surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Kepolisian itu. 

"Ya SPDP-nya sudah masuk ke kita, sekitar awal Oktober 2025," demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada Babel Pos.

Dengan diterimanya SPDP itu, maka Kejati juga telah menerbitkan P16. Sekaligus juga sudah menyiapkan 5 jaksa di seksi Oharda guna mempelajari berkas penyidikan kasus nantinya.

"Pimpinan sudah menunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan. Sementara baru SPDP saja yang kita terima saat ini," kata Basuki.

BACA JUGA:Ini Kata PH Wagub Hellyana Soal Kenaikan Status Sidik Ijazah Palsu

BACA JUGA:Wagub Hellyana Kembali Tersandung Hukum, Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Sebulan yang lalu, dikabarkan Hellyana dengan didampingi pengacara sudah dipanggil dan diperiksa penyidik selaku tersangka. Hanya saja -walau sudah tersangka- ketua DPW PPP Babel ini belum ditahan. 

Sebelumnya kepolisian resmi menetapkan  Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel.

"Kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwasanya hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana. Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan selaku tersangka. Terimakasih," demikian Fauzan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas pejabat nomor dua di bumi serumpun sebalai ini pada 4 September 2025 lalu. Namun masih kapasitas selaku saksi. Pemeriksaan tersebut -dengan didampingi pengacara- berlangsung sekitar 5 jam. 

Kasus penipuan ini berawal dari laporan dari Adelia mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Kejadiannya kurun waktu tahun 2023-2024 dengan kerugian berkisar Rp 30 juta.

BACA JUGA:5 Jaksa Ditunjuk Untuk Penelitian Berkas Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana

BACA JUGA:Wagub Hellyana Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Babel: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait