Dua Pemuda Simpan Sabu di Pinggir Jalan Rias
Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Baru saja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), BNNK Bangka Selatan (Basel) dan Polda Babel melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Sukadamai, Kecamatan Toboali yang dicurigai menjadi tempat bandar narkoba awal pekan ini, Polres Basel melalui Sat Narkoba menyusul mengamankan dua pelaku yakni DI (22) dan JN (34) diduga menyimpan narkoba saat sedang berada di pinggir jalan dusun Suka Maju Desa Rias, pada Minggu (09/11) dinihari pukul 01.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah melalui Kasi Humas Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, ada informasi dari masyarakat kalau di pinggir jalan dusun Suka Maju Rias sering ada transaksi narkoba.
"Kita mendapatkan informasi, lalu kita intai dan ternyata ada dua orang laki laki yang mencurigakan di pinggir jalan. Pada saat itu langsung kita amankan," terangnya.
BACA JUGA:Mau Pakai Sabu, Tiga Pemuda di Pongok Curi Mesin Air Jetpam
BACA JUGA:Digerebek Polisi, Petani di Rias Buang Barang Bukti Sabu
Pada saat diamankan, pihaknya bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 23 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 20 buah potongan pipet minuman, 2 buah bungkus makanan Merk Siip, 1 buah bungkus makanan Merk Ahh, 1 buah bungkus makanan Merk Gery Saluut, 1 buah bungkus makanan Merk Chocolatos, 1 buah gelas minuman merk Ale-ale.
Lalu ada 3 buah gelas minuman merk Panther, 1 buah gelas minuman merk Bolesa, 1 buah kunci motor 1 unit motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam tanpa plat nomor, 1 buah Wadah Bon Cabe, 1 buah tas selempang merk Buffback, 1 buah plastik merk BIDEN, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah tas jaring jaring berwarna hitam, 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale, 1 unit Handphone merk Realme berwarna hitam dan 1 buah jaket berwarna hitam.
"Kita lakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat dan didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 11,32 gram," ujarnya.
"Kini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Basel dan para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Badut Ditangkap Polisi, Segini Barang Buktinya
BACA JUGA:Sudarsono Si Pecatan Polisi di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Gegara Edar Sabu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

