Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA

Ari Setioko Saat Dinyatakan Bebas di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang--Foto Reza
JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: