Kabupaten Bangka Segera Bahas Raperda Masyarakat Adat

--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - DPRD Bangka menerima usulan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
yang disampaikan oleh eksekutif Kabupaten Bangka. Raperda ini ditanggapi oleh fraksi-fraksi di DPRD Bangka dengan menyerahkan pandangan umum secara tertulis.
BACA JUGA:Artis Mandarin Winny Liu Meriahkan Festival 7 Ngiat Fan Lubuk Kelik
Ketua DPRD Bangka, Jumadi didampingi wakil ketua Taufik Khoiriyanto dan Hendra Yunus mengatakan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Propemperda tahun 2025.
Raperda ini disampaikan Pemkab Bangka untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan di DPRD Bangka.
BACA JUGA:PadPals: Inovasi Mahasiswa Unpad Bandung untuk Atasi Limbah Menstruasi
Penjabat Bupati Bangka, Jantani mengatakan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan tindak lanjut UU tentang Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Hidup serta terkait hak masyarakat adat.
Raperda ini merupakan amanat Kemendagri untuk pedoman pengakuan Bupati terhadap masyarakat adat
"Raperda ini disusun dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya nasional dan memelihara kelestarian adat," kata Jantani.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Ajak Jamaah Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW
Ia katakan di Kabupaten Bangka terdapat masyarakat adat seperti masyarakat Mapur yang masih terjadi pelanggaran terhadap masyarakat adat.
Terutama masalah hak ulayat yang membuat Raperda ini dinilai penting.
"Kami berharap bapak bapak pimpinan dewan dapat membahas Raperda ini bersama eksekutif yang pada akhirnya Raperda ini dapat disetujui," kata Jantani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: