Perumahan Dinas DPRD Bangka Selatan Terbengkalai, IMM Babel: Tata Kelola Aset Daerah Lemah

Rumah dinas DPRD Basel yang terlontar.--Foto: ist
BABELPOS.ID, TOBOALI - Perumahan dinas DPRD Bangka Selatan terbengkalai dan tidak terawat. Aset yang dibangun menggunakan dana publik ini seharusnya menjadi fasilitas penunjang kinerja wakil rakyat, namun kini justru terkesan dibiarkan rusak dan mangkrak. Beberapa bagian mulai terlihat rusak. Sekitar bangunan rumah sudah ditumbuhi tanaman liar. Hal ini dikritisi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bangka Belitung (Babel).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Babel Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Fahri Juned Alfarisy, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi itu. Menurutnya hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah.
“Perumahan dinas DPRD Bangka Selatan yang terbengkalai adalah bukti nyata lemahnya pengelolaan aset daerah. Aset publik tidak boleh dibiarkan mangkrak karena dibangun dengan uang rakyat," tegasnya.
Fahri menilai bahwa kondisi ini dapat menimbulkan kerugian keuangan negara yang lebih besar bila tidak segera ditangani.
“Setiap rupiah dari APBD harus dipertanggungjawabkan. Bila aset tidak terpakai dan terbengkalai, itu sama saja dengan membiarkan kerugian negara terjadi secara perlahan," ujarnya.
BACA JUGA:Kembali Keluhkan Pelayanan di RSUD Junjung Besaoh Karena Pasien BPJS, Masyarakat Harus Kesal Dulu
BACA JUGA:Insiden Hakim dan JPU di Ruang Sidang PN Sungailiat Berakhir Begini
Fahri mendesak DPRD Bangka Selatan dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan fungsi perumahan dinas tersebut, menyusun rencana pemanfaatan atau revitalisasi, serta membuka informasi secara transparan kepada publik.
Fahri juga mengingatkan adanya potensi hukum yang bisa timbul akibat kelalaian pengelolaan aset. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, aset yang tidak dimanfaatkan optimal dapat dikategorikan sebagai bentuk pemborosan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, pejabat terkait juga bisa dikenakan sanksi administratif sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, maka permasalahan ini dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fahri menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal isu ini.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan DPRD Bangka Selatan untuk segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji atau wacana. IMM Babel tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap mendorong keterlibatan BPK dan aparat penegak hukum untuk mengusut masalah ini," tegasnya.
Fahri menekankan bahwa pengelolaan aset publik harus dilakukan secara terbuka dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Rakyat berhak tahu ke mana anggaran daerah dialokasikan dan bagaimana hasilnya dikelola,” tutup Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: