Aturan Baru Terbit, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10%

Aturan Baru Terbit, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10%

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) bersama Ketua Komisi XII DPR Asal Babel Bambang Patijaya. --Foto: ist

BABELPOS.ID - Penantian panjang masyarakat Bangka Belitung mendapatkan nilai lebih dari mineral timah lewat kenaikan royalti akhirnya terwujud. Peraturan pemerintah yang akan mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) sudah keluar. Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“(Aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah acara pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2025 di Jakarta, Selasa (15/4).

Meskipun belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM, tutur Bahlil, peraturan tersebut sudah diresmikan. Akan tetapi, terdapat masa transisi sekitar 10 hari untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif tersebut.

Bahlil memastikan bahwa kenaikan tarif untuk komoditas minerba sudah berlaku pada bulan ini.

“Jalan, dong (penyesuaian tarifnya). (Kami) haruskan begitu,” kata dia.

BACA JUGA:Perkara Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Beredar Foto Diduga Pertemuan Keluarga Terdakwa dengan Panitera

BACA JUGA:Kebakaran di Dusun Semujur Batu Belubang, Pemilik Rumah Hangus Terpanggang

Pada Senin (14/4) malam, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba.

Diskusi tersebut telah digelar beberapa kali, sebab para pengusaha di sektor tersebut keberatan atas penyesuaian tarif royalti nikel.

“Pekan ini kami mau diskusi bagaimana caranya ini (tetap adil), begitulah. Apakah ongkosnya (sesuaikan), gimana caranya supaya margin mereka tetap bagus, tetapi royalti naik,” ucapnya.

Pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

Ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.

Bahlil mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Tanpa menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah.

BACA JUGA:Pagi Masih Ngantor, Siangnya Seorang PNS di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Tergantung di Pintu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara