Fiskal Infus, Janji Melimpah Menakar Kepemimpinan Baru Pangkalpinang Di Tengah Napas APBD yang Sesak

Eddy Supriadi --Foto: ist
Janji politik, betapapun mulianya, tidak bisa berdiri tanpa dasar hukum. Prinsip money follow program dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap program harus didukung oleh kemampuan fiskal dan mekanisme regulatif yang sah.
Misalnya, PBB gratis hanya dapat diterapkan melalui Peraturan Wali Kota dan basis data warga miskin yang terverifikasi. Begitu pula bantuan UMKM Rp 5-100 juta harus masuk dalam pos belanja hibah atau program pemberdayaan ekonomi dengan standar akuntabilitas ketat.
Kebijakan sosial yang emosional tanpa pijakan hukum dan perencanaan fiskal akan berisiko menjadi jebakan populisme anggaran.
Menyentuh Akar Realitas
Kebijakan pro poor (berpihak pada masyarakat miskin) seperti yang diusung Prof. Udin - Cece Dessy memiliki nilai sosial tinggi. Namun, tantangannya terletak pada efektivitas dan ketepatan sasaran. Santunan hidup layak dan bantuan modal harus bertransformasi menjadi social investment, bukan social charity semata.
Kota Pangkalpinang memerlukan program pemberdayaan ekonomi rakyat bukan sekadar pembagian uang tunai, tetapi penguatan kapasitas usaha, pelatihan digital UMKM, dan pembukaan akses pasar. Rakyat tidak butuh sekadar dibantu; mereka butuh ditopang agar bisa berdiri sendiri.
Etika Kepemimpinan Publik
Dalam kacamata politik, kepemimpinan publik adalah amanah moral, bukan alat pencitraan. Etika kepemimpinan menuntut rasionalitas dalam menjanjikan sesuatu. Janji boleh tinggi, tetapi akal sehat fiskal harus tetap menapak di bumi.
“Berobat gratis hanya dengan KTP” bisa menjadi simbol moralitas inclusiveness, tapi juga ujian rasionalitas kebijakan. Apakah sistem kesehatan daerah siap menanggung biaya pelayanan tanpa mengorbankan kualitas dan keberlanjutan? Kepemimpinan yang filosofis adalah kepemimpinan yang tahu batas antara niat baik dan kemampuan nyata.
Jalan Keluar: Kreatif Gali PAD, Bukan Sekadar Potong Pita
Pangkalpinang tidak bisa terus bergantung pada DAU dan DAK. Diperlukan strategi menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara kreatif: Digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah.
Optimalisasi aset daerah tidur menjadi sumber pendapatan produktif. Kemitraan dengan sektor swasta untuk infrastruktur publik.
Pengembangan wisata kota, perdagangan jasa, dan ekonomi kreatif. Pemberian insentif investasi melalui kepastian hukum dan kemudahan perizinan.
Kepala daerah harus menjadi arsitek fiskal lokal, bukan sekadar pengguna anggaran pusat.
Antara Janji dan Bukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: