Ups... Pimpin Sidang di PN Sungailiat, Hakim PS Sebut Ta* ke JPU

Humas Pengadilan Negeri Sungailiat.--Foto Tri
Ditemui di PN Sungailiat, Safri menyatakan sidang tersebut saat perkara laka lantas yang agendanya mendengarkan tuntutan JPU. Sebelum tuntutan biasanya soft copy tuntutan itu harus sudah diterima.
"Kemarin kejadian itu sebelum sidang dimulai ditanyakan dulu kepada JPU diminta sudah siap apa belum, dijawab JPU sudah siap," kata Safri.
Ia lanjutkan, pada saat itu masing masing sudah di posisinya, majelis hakim sudah di posisi majelis, penuntut umum sudah di posisi penuntut umum dan penasehat hukum sudah pada posisinya. Pihaknya memiliki versi sendiri atas insiden yang terjadi.
"Pada saat ditanyakan ada oknum dari pihak kejaksaan yang posisinya berada di posisi kursi pengunjung dan dia ditanya jaksa penuntut umum dengan tidak beretika menjawab pertanyaan dari ketua majelis "soft copy ada di laptop", seperti itu disampaikan dengan nada agak keras di depan semua orang di persidangan, dalam posisi sidang belum dibuka," jelasnya.
Kejadian itu menurut hakim PS yang disampaikan ke Humas PN Sungailiat dalam situasi JPU yang bernama Rahmad Nasution malah tidak menjawab apa yang ditanyakan ketua majelis, tapi oknum kejaksaan yang masih CPNS seakan-akan menjawab pertanyaan dari ketua majelis.
"Itu bukan lah tindakan yang menghargai persidangan, jadi itu adalah tindakan tidak beretika. Karena mendapatkan jawaban itu akhirnya terlontar lah kata dari ketua majelis. Kata yang keluar ---"laptop apa ini, laptop ta*"----,tanpa "ta* semua"----. Saya sudah mengkonfirmasi beliau hakim (PS), "laptop ta*", selesai cukup sampai di situ," terangnya.
Setelah insiden itu, ketua majelis lantas bertanya kepada oknum CPNS kejaksaan yang disebut melontarkan jawaban di persidangan dengan pertanyaan siapa yang bersangkutan.
"Ketua majelis hakim bertanya "saudara ini siapa?. Apakah saudara jaksa penuntut umum?, dijawab "bukan pak, saya CPNS di kejaksaan", sudah selesai. Jadi perkataan yang disampaikan ketua majelis adalah perkataan respon spontan, karena dia sebagai ketua majelis yang mengatur persidangan itu menemukan ada orang yang menjawab pertanyaan yang seharusnya bukan dia," paparnya.
PN Sungailiat menegaskan kata-kata yang terlontarkan tersebut tidak ditujukan kepada kejaksaan sebagai sebuah institusi. Namun lagi-lagi ditegaskan sebagai respon spontan terhadap oknum CPNS kejaksaan yang berbicara di persidangan .
"Perlu kami tegaskan di sini, kata kata itu disampaikan bukan untuk institusi kejaksaan tetapi itu adalah kata kata spontan akibat adanya ucapan dari seseorang yang tidak beretika waktu itu. Itu lah kejadiannya setelah itu, persidangan dibuka, agenda persidangan dilanjutkan, sampai dengan selesai dan persidangan pun selesai," tegasnya.
Terkait apakah sejauh ini ada pihak pihak yang berkeberatan atas situasi itu pihaknya menyatakan belum ada. Untuk itu PN Sungailiat baru bisa mengkonfirmasi seputar kejadiannya yang ada dalam insiden tersebut. Situasi ini dilakukan dinilai belum mengganggu koordinasi, hubungan dengan kejaksaan, maupun jadwal persidangan antara PN Sungailiat dengan Kejaksaan Negeri Bangka.
"Sampai saat ini kami masih melakukan koordinasi terus dan aktivitas jadwal persidangan dan administrasi masih berjalan seperti biasa. Sebetulnya tidak terjadi apa-apa. Itu reaksi spontan yang ditujukan bukan untuk institusi kejaksaan secara keseluruhan ataupun instansi Kejaksaan Negeri Bangka secara khusus, tetapi ke salah satu oknum CPNS kejaksaan di persidangan," pungkasnya.
BACA JUGA:Manifesto Pemuda Laporkan Pembiaran Rokok Ilegal ke Kejati dan Polda Babel
BACA JUGA:Jaksa Naikkan Kasus Dana Porprov KONI Bangka ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: