Sidang Bos Sawit Afen, Saksi dari Dinas Kehutanan Ungkap Hal Ini

Afen Bos Sawit saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto Sumeks
BABELPOS.ID, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kabupaten Musi Rawas kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus ini menjerat bos sawit asal Bangka, Effendi Suyono alias Afen bersama beberapa terdakwa lainnya.
Di hadapan majelis hakim Yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi Nimrod Sitanggang, yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.
Saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan dan keterangan terkait proses permohonan hingga status legalitas perizinan lahan sawit PT DAM.
Dalam kesaksiannya, saksi membeberkan jika dirinya pernah menghadiri rapat pembahasan permohonan perizinan dari PT DAM sebagai perwakilan Dinas Kehutanan.
"Ya saya pernah hadir di sebuah rapat, yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari SKPD terkait dan pihak pemohon dari perusahaan sawit itu sendiri yakni PT Dapo," jelasnya.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
BACA JUGA:Afen Sawit Minta Bebas, Ini Jawaban Jaksa
Ia menjelaskan jika pihak Dinas Kehutanan sendiri sudah melakukan kajian teknis atas permohonan yang diajukan PT DAM, bahkan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan menggunakan alat GPS, bukan hanya diatas kertas.
"Saat itu sudah dilakukan kajian langsung di lapangan, membawa alat GPS, " jelasnya.
Lanjut saksi, dari hasil kajian, didapati jika lokasi yang dimohonkan oleh PT DAM berada di luar kawasan hutan, dan Temuan tersebut dituangkan dalam bentuk laporan resmi. "Hasil temuan dari kajian yang kami lakukan tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan resmi," pungkasnya.
BACA JUGA:Ditahan Kajati Sumsel, Afen Bos Sawit Pangkalpinang Kembalikan Uang 61,3 Miliar
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejati Sumsel, yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: