Kadus di Belitung Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Tangkap Adik dan 2 Rekan

Kadus di Belitung Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Tangkap Adik dan 2 Rekan

Kadus Rio bersama adik dan dua rekan yang menjadi tersangka narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (15/9/2025)-Ainul Yakin/BE--

BACA JUGA:MU Jalani Start Terburuk Dalam 33 Tahun, Posisi Amorim Aman?

“Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasatres Narkoba.

Desa Tercoreng, Masyarakat Prihatin.

Penangkapan Rio sebagai salah perangkat desa di kecamatan Tanjungpandan menimbulkan luka mendalam di kalangan masyarakat.

Sebagai seorang kepala dusun, seharusnya ia menjadi teladan dalam menjaga moral dan membimbing warganya.

Namun kenyataan pahit justru menunjukkan sebaliknya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasus ini sekaligus menegaskan keseriusan Polres Belitung dalam memerangi peredaran narkoba yang belakangan kian marak.

BACA JUGA:Bupati Beltim Serahkan Bantuan Perikanan 2025, Wujudkan Nelayan Mandiri dan Sejahtera

Wilayah Tanjungpandan disebut sebagai salah satu titik rawan, sehingga operasi pengungkapan kasus narkotika akan terus digencarkan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan ini, termasuk asal usul barang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini,” tutup AKP Martuani.

Peringatan Bagi Generasi Muda

Dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat Belitung kembali diingatkan untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: