Pj. Wali Kota Sambut Baik Usulan Raperda Insiatif Pelestrian Bahasa dan Sastra Daerah

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin menghadiri sekaligus memberikan pendapat Pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan 1 Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang Tentang Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat Paripurna ini digelar, Senin,(15/09/2025).
Pj.Wali Kota Pangkalpinang ditemui wartawan seusai rapat paripurna menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang menyetujui terhadap pandangan fraksi yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang terkait Raperda Inisiatif
Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
BACA JUGA:Retribusi parkir di Pangkalpinang capai Rp1.06 miliar
"Kami menyambut baik, karena memang dalam keseharian kita pasti berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa formal atau bahasa baku, namun bahasa daerah juga dilaksanakan dalam interaksi sehari-hari serta sastra daerah yang harus dilindungi dan harus dilestarikan agar generasi kita ke depan mengenal dan bisa juga memahami serta mengerti tentang bahasa daerah dan sastra daerah," ujarnya.
M.Unu Pemkot Pangkalpinang juga menambahkan bahwa, in syaa Allah ini akan menjadi tugas bagi Pemkot Pangkalpinang untuk melaksanakannya saat nanti Raperda ini sudah disyahkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda) Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Retribusi parkir di Pangkalpinang capai Rp1.06 miliar
"Di Perda sebelumnya juga sudah ada tentang pelestarian bahasa daerah, tetapi hari ini ditambahkan juga dengan pelestarian sastra daerah.
Untuk itu mohon dukungan kepada seluruh masyarakat terutama tokoh-tokoh budaya dan sastra untuk bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melestarikan dan meningkatkan kesadaran dan kecintaan para generasi muda terhadap bahasa dan sastra daerah di Kota Pangkalpinang," jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arnadi juga menanggapi bahwa
Bahasa Indonesia adalah bahasa utama atau bahasa baku negara yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:PT Timah Serahkan Bantuan untuk Kelompok Samudera Pesisir di Kundur
Sedangkan bahasa daerah dan sastra daerah juga harus terus dirawat dan dilestarikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: