Mahasiswi di Toboali Ini Jual Arisan Bodong, Korban Rugi Puluhan Juta

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham
Kemudian pada Jum'at (12/09) sekira pukul 11.00 Wib, telah dilakukan pemanggilan saksi terhadap SJ untuk hadir ke ruang Unit Idik l pidum, mengikuti pemeriksaan saksi terhadap SJ. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara bersama dengan anggota dan pimpinan Sat Reskrim. Hasilnya, menetapkan SJ sebagai tersangka perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan laporan tersebut. Penyidik pun langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, satu unit handphone merk iPhone 11, dua lembar rekening koran bank BCA, 7 lembar screenshot WA dan satu lembar bukti transfer akun DANA. Motif pelaku ini diduga karena faktor ekonomi serta gaya hidup hedon.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel dan terancam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP," pungkasnya.
BACA JUGA: Arisan Bodong Jerat Warga Basel dan Bateng, Duit Miliaran Raib?
BACA JUGA:Sudah 14 Orang Ngaku Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: