Sepekan Jadi Kurir Sabu, Kurnia Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Pelaku saat diamankan Polisi--
Kini, Kurnia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: