Sepekan Jadi Kurir Sabu, Kurnia Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Sepekan Jadi Kurir Sabu, Kurnia Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Pelaku saat diamankan Polisi--

Kini, Kurnia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: