Mempertanyakan Kekukuhan KPU Bangka Mem-TMS-kan Pasangan Rato-Ramadian

Ujang Supriyanto --Foto: ist
Kami mendesak:
1. Bawaslu Bangka agar mengambil posisi tegas dan objektif, dengan membuka semua dokumen dan proses verifikasi kepada publik.
2. KPU Bangka wajib menjelaskan secara tertulis dan terbuka seluruh dasar hukum dan data yang menjadi dasar penetapan TMS. Jika tidak, maka mereka harus siap diperiksa DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
3. Masyarakat Bangka agar tidak diam. Demokrasi bukan hanya urusan elit, tapi hak setiap warga untuk memilih dan dipilih. Jika hari ini satu paslon dijegal tanpa alasan yang masuk akal, maka besok siapa pun bisa menjadi korban.
BACA JUGA:Ada Apa dengan Bawaslu Bangka?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: