Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa

Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa

Pertemuan warga Landbaw dengan pihak Kelurahan Kelapa. --Foto: Reza

BABELPOS.ID, KELAPA - Tak kunjung dibuat surat tanah atau SKT, padahal putusan inkrah PTUN nomor perkara: 16/G/2024/PTUN.PGP dan Penetapan Eksekusi PTUN nomor: 16/PEN.EKS/G/2024/PTUN.PGP telah terbit, membuat puluhan petani Landbaw geruduk kantor Kelurahan Kelapa, Bangka Barat. 

"Putusan dan eksekusi PTUN kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu sejak tanggal 9 April 2025, dimana lahan 113 hektar itu kini sudah dicabut sebagai aset Pemda Bangka Barat. Atas dasar itulah kemudian masyarakat mendesak agar pihak Kelurahan Kelapa membuat  SKT buat masyarakat selaku pemilik. Tapi sampai saat belum terealisasi," kata Rudy Atani Sitompul, selaku kuasa hukum kelompok petani dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Selasa (29/7).

Sikap pihak kelurahan yang terkesan cuek atas putusan hukum PTUN itu, membuat petani kecewa karena merasa digantung oleh pemerintah. Pihak kelurahan mereka nilai tidak patuh dan bijaksana atas hukum yang berlaku.

"Saat awal lalu pihak Pemkab dan kelurahan menyarankan agar persoalan ini digunakan jalur PTUN. Setelah putusan PTUN memenangkan petani, tapi ternyata malah nasib petani digantung," sesal Rudi dengan didampingi ketua komunitas petani, Marbudi.

"Harapan kita selaku petani agar pemerintah dalam hal ini pihak Kelurahan Kelapa tunduk pada putusan hukum PTUN ini. Mengingat mekanisme hukum telah dilalui secara baik dan benar. Jangan bikin masyarakat petani kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan tak patuhi putusan hukum yang bersifat inkrah," desaknya.

BACA JUGA:Indonesia Vs Vietnam Malam Ini, Saatnya Balas Dendam!

BACA JUGA:Sidang Eksekusi Lahan Petani Landbaw, Hakim: Pemkab Babar Kalah, Harus Segera Cabut Aset Lahan 113 Ha

Saat ini di kantor desa Kelapa sedang berlangsung pertemuan antara Lurah Filkana Lirfitri Attal dengan perwakilan kelompok petani. Nampak masyarakat mendesak agar SKT segera diterbitkan. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang eksekusi atas putusan PTUN  nomor perkara: 16/G/2024/PTUN.PGP terkait sengketa lahan 113 hektar antara petani Landbaw,  Kelapa, Bangka Barat dengan Pemda Bangka Barat. (24/6). Dalam hal ini tergugat Sekda Bangka Barat yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court) pada, 20 Maret 2025. 

Putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu sejak tanggal 9 April 2025. Persidangan yang berlangsung di ruangan pelaksaan eksekusi, diketuai langsung ketua PTUN, Edi Septa Surhaza, memerintahkan supaya pihak tergugat dalam perkara ini Sekda Bangka Barat untuk mencabut surat aset Pemda Bangka Barat atas lahan 113 hektar sesuai Putusan Pengadilan.

"Jadi dalam hasil sidang tadi berintikan pihak PTUN menyampaikan kepada kuasa tergugat yang kalah harus segera melaksanakan putusan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) walaupun ada upaya hukum luar biasa. Lebih spesifik walaupun ada upaya hukum luar biasa tidak menunda eksekusi untuk itu agar segera ditindak lanjuti," kata kuasa hukum para petani, Rudy Atani Sitompul, didampingi Annisa, dari kantor LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan.

"Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan Ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan," kata Rudy Atani bersama perwakilan petani di antaranya Aang kunaedi dan Supramarta.

BACA JUGA:Dijual 190 Jutaan di Indonesia, Begini Spesifikasi Lengkap Mobil Listrik BYD Atto 1

BACA JUGA:Vivo Y400 Punya Desain Mewah, Kameranya Bisa Dipakai Bawah Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: