Bawaslu Bangka Tunda Sidang Putusan Sengketa TMS ke Hari Senin, Rato-Ramadian Optimis Hasilnya MS

Bawaslu Bangka Tunda Sidang Putusan Sengketa TMS ke Hari Senin, Rato-Ramadian Optimis Hasilnya MS

Sidang Terbuka Bawaslu Bangka--Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Pilkada Bangka ulang 2025 memutuskan kembali ditunda untuk agenda putusan. Namun, dari agenda kesimpulan Tim Rato-Ramadian optimis pasangannya akan lolos dan memenuhi syarat (MS) untuk pencalonan Pilkada 

Jalannya persidangan dipimpin Ketua Bawaslu Bangka sekaligus ketua majelis persidangan Fega Erora didampingi anggota majelis hakim Andi Budi Yulianto. Fega Erora mempertanyakan kembali bukti surat keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tentang ijazah paket C Rato yang disampaikan pihak Rato-Ramadian kepada KPU Bangka apakah sebagai salah satu bukti untuk syarat pencalonan.

Dalam bukti pendukung tersebut surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur nomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 berisi antara lain: Berdasarkan tentang hasil keterangan PKBN Bina Baru yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya ijazah nomor : DN/PC0031369, maka dengan ini menerangkan bawah ijazah dengan nomor DN/PC0031369 merupakan blangko ijazah asli. Benar dikeluarkan dan dicatat secara administratif di PKBM Bina Baru dan telah sesuai menurut termohon KPU Bangka. Surat ini tertanggal 21 Juli 2025.

Selanjutnya, dalam persidangan, pihak Rato-Ramadian selaku pemohon maupun KPU Bangka selaku termohon tidak mengajukan saksi untuk sengketa ini  Namun pihak Rato-Ramadian sempat menyampaikan kesimpulan secara lisan. 

"Kita berharap Bawaslu dalam musyawarah ini mengambil keputusan yang adil dan mengembalikan hak-hak kita dan menetapkan pasangan kita sebagai pasangan calon," kata Iwan Prahara selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum pasangan Rato-Ramadian.

BACA JUGA:Musyawarah Terbuka Bawaslu Bangka, Tim Rato-Ramadian Tegaskan Surat Keterangan Diknas Kaur soal Ijazah Paket C

BACA JUGA:Sidang Terbuka TMS Rato-Ramadian Kembali Ditunda, Ketua Bawaslu Bangka Beberkan Alasannya

Sementara itu, KPU Bangka melalui, Corry Ihsan menyatakan pada prinsipnya KPU Bangka dalam sidang musyawarah tidak bersepakat soal apapun dengan siapa pun..

"Pada prinsipnya pada musyawarah terbuka hari ini KPU tidak bersepakat dengan siapa pun. Yang terpenting hal-hal yang muncul dalam fakta persidangan hari ini, silakan majelis memutuskan," kata Corry Ihsan.  

Pihaknya bersedia menjalankan apapun keputusan yang dikeluarkan majelis sidang musyarawah terbuka Bawaslu Bangka atas sengketa dengan harapan pertimbangannya sesuai fakta persidangan yang seadil-adilnya.

Menyikapi tanggapan pihak termohon dan pemohon ini, Bawaslu Bangka minta kesimpulan dibuatkan secara tertulis dan disampaikan paling lambat pukul 17.00 hari ini. Pimpinan sidang Fega Erora lalu menyatakan akan menunda kembali sidang musyawarah terbuka hingga hari dan dijadwalkan Senin (4/8/2025).

"Kami meminta kesimpulan disampaikan secara tertulis. Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa dengan agenda mendengar keterangan saksi dan kesimpulan pemohon dan termohon hari ini cukup. Musyawarah terbuka akan dilanjutkan Senin, pukul 09.00 dengan agenda pembacaan putusan," kata Fega Erora sesaat sebelum mengetuk palu menutup persidangan.

BACA JUGA:Pihak Rato-Ramadian Sesalkan Sidang Terus Ditunda, Iwan Prahara: Bawaslu Jangan Main di Atas Pusaran

BACA JUGA:Sidang Terbuka Gugatan TMS Rato-Ramadian di Bawaslu Bangka Digelar Tertutup, Jurnalis Sempat Dilarang Masuk

Pihak Rato-Ramadian Optimis MS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: