Mantan Walikota Irwansyah Jadi Saksi di Sidang Tipikor Bos Sawit Afen

Irwansyah --Foto: ist
BABELPOS.ID, PALEMBANG - Sidang perkara korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kabupaten Musi Rawas dengan terdakwa Effendi Suyono alias Afen, bos sawit asal Pangkalpinang, Bangka, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat siang (1/8).
Sidang tipikor yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 121 miliar itu semakin menarik, pasalnya tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi Muhammad Irwansyah, mantan Walikota Pangkalpinang periode 2013 - 2018.
Dalam sidang dengan beberapa terdakwa lainya, saksi Irwansyah dicecar di antaranya terkait soal keberadaan PT DAM serta hubunganya dengan terdakwa Afen itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, saksi Irwansyah tidak mengelak kalau dirinya selaku pemilik PT DAM di awal lalu. Tepatnya di tahun 2008. Namun kemudian di take-over kepada Afen tahun 2010. "Saat saya pegang perusahaan itu tidak aktif, lalu beralih ke pak Afen," katanya.
Irwansyah juga mengakui soal kedekatanya dengan terdakwa Afen. Kedekatan itu memang sudah terjalin sejak lama. Ini selain dilatari dengan hubungan kedaerahan sesama Bangka. "Juga kedekatan antar sesama orang tua," akunya.
BACA JUGA:Sidang Bos Sawit Afen, Saksi dari Dinas Kehutanan Ungkap Hal Ini
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejati Sumatera Selatan, yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat pengakuan hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
Selain Afen, sederet nama terdakwa selain Afen yakni mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo, Bachtiar (2010-2016).
Dalam pusaran perkara, Afen selaku Direkrur PT DAM telah menitipkan uang senilai Rp 61,3 miliar ke pihak penyidik sebagai bentuk iktikad baik pengembalian kerugian negara.
Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Afen Sawit Minta Bebas, Ini Jawaban Jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: