Sidang Terbuka Gugatan TMS Rato-Ramadian di Bawaslu Bangka Digelar Tertutup, Jurnalis Sempat Dilarang Masuk

Polisi berjaga di gerbang Bawaslu Bangka. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Lanjutan sengketa tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian pada hari ketiga terbuka tapi tertutup. Sebelumnya awak media sempat tak diperkenankan memasuki halaman oleh pihak Kepolisian yang berjaga dan beberapa staf Bawaslu Bangka.
Sidang gugatan yang berlangsung di aula Bawaslu Bangka diikuti KPU Bangka, tim Rato-Ramadian dan majelis persidangan dari Bawaslu Bangka. Sementara itu ratusan pendukung tampak menunggu di jalan depan Jl. Imam Bonjol, hingga beberapa persimpangan di area Bawaslu Bangka.
"Tidak boleh masuk," kata petugas kepolisian Polres Bangka yang menjaga pintu depan Bawaslu Bangka.
Beberapa jurnalis yang berada di halaman depan Bawaslu Bangka pun diminta untuk keluar. Beberapa orang yang memakai identitas Bawaslu Bangka juga menyatakan awak media tak boleh memasuki halaman Bawaslu dalam sidang terbuka.
"Ini arahan pimpinan," kata pria berkalung identitas Bawaslu bernama Andi Habibi yang ikut meminta jurnalis untuk tak masuk ke halaman Bawaslu Bangka.
BACA JUGA:Hari Pertama Mediasi Soal TMS Rato-Ramadian Tak Selesai
Hal yang memicu protes soal keterbukaan ini kemudian akhirnya diralat beberapa saat kemudian oleh Andi Habibi dengan mengizinkan awak media masuk ke halaman Bawaslu Bangka. Saat ini, sidang terbuka gugatan Rato Rusdiyanto-Ramadian disiarkan melalui akun YouTube: Bawaslu Kabupaten Bangka.
Sebelumnya pada Kamis (31/7/2025) Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan berdasarkan hasil mediasi di hari kedua tidak adanya kesepakatan antara tim pasangan Rato-Ramadian dengan KPU Bangka. Untuk itu hari kedua mediasi dipastikan gagal dan berlanjut ke tahapan berikutnya untuk penyelesaian sengketa atas ketetapan KPU Bangka yang menyatakan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa waktu lalu karena persoalan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto.
"Mediasi selama dua hari ini, hari ini tidak terjadi kesimpulan yang mana kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Karena dalam mekanisme musyawarah tertutup tidak ada kesepakatan makanya akan dilakukan sidang terbuka," jelas Fega Erora, Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA:KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, TMS Keputusan Pleno
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: