Musyawarah Terbuka Bawaslu Bangka, Tim Rato-Ramadian Tegaskan Surat Keterangan Diknas Kaur soal Ijazah Paket C

Musyawarah Terbuka Bawaslu Bangka, Tim Rato-Ramadian Tegaskan Surat Keterangan Diknas Kaur soal Ijazah Paket C

Sidang terbuka Bawaslu Bangka. --Foto: Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pihak pasangan calon Rato-Ramadian mengajukan beberapa bukti untuk gugatan keberatan atas tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan Pilkada ulang Bangka tahun 2025. Sementara KPU Bangka mengajukan 13 bukti untuk menghadapi sidang terbuka yang digelar Bawaslu Bangka pada agenda pembuktian, Sabtu (2/7/2025 atas gugatan TMS terhadap Rato-Ramadian.

Dalam Musyawarah Sengketa Penyelesaian Pemilihan sidang terbuka dipimpin Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora didampingi anggota Bawaslu Bangka, Andi Budi Yulianto. Jalannya sidang sempat membahas soal keterangan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu yang menjadi ganjalan Rato-Ramadian TMS.

Pihak Rato-Ramadian menyatakan dalam perkembangannya, surat keterangan tentang ijazah tersebut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tersebut telah keluar pada 21 Juli 2025. Hal inilah kemudian disampaikan dalam pembuktian persidangan musyarawah terbuka.

Sementara itu, KPU Bangka sempat menanggapi persoalan surat keterangan yang saat ini telah diterima secara jelas dalam alat bukti persidangan. Untuk selanjutnya, KPU Bangka menyerahkan keputusan kepada Bawaslu Bangka sebagai pemutus sidang.

BACA JUGA:Sidang Terbuka TMS Rato-Ramadian Kembali Ditunda, Ketua Bawaslu Bangka Beberkan Alasannya

BACA JUGA:Pihak Rato-Ramadian Sesalkan Sidang Terus Ditunda, Iwan Prahara: Bawaslu Jangan Main di Atas Pusaran

Ketua KPU Bangka, Sinarto memilih tidak banyak berkomentar terhadap sidang yang ditunda hingga jam satu siang ini. Ia juga menolak menjelaskan kenapa KPU Bangka tidak memperhatikan soal surat keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur yang telah menerangkan ijazah soal ijazah paket C Rato tertangkap 21 Juli 2025 sebelum pleno penetapan pasangan calon Pilkada Bangka KPU Bangka. Ketua KPU Bangka enggan menjelaskan lebih lanjut alasan TMS berdasarkan persoalan ijazah Paket C Rato tersebut.

"Nanti kita tunggu sidang jam satu siang," kata Sinarto yang memilih pergi menuju kendaraan bersama komisioner KPU Bangka lainnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Rato-Ramadian, Iwan Prahara kembali menegaskan Bawaslu Bangka jangan sampai berlarut-larut dalam memutuskan persidangan. Hal ini dinilai merugikan pihaknya serta dapat membuat situasi pendukung Rato-Ramadian bereaksi.

Dalam persidangan pembuktian pihaknya menilai bukti keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur soal ijazah paket C Rato telah menjadi dokumen kuat untuk diperhatikan. Pihaknya juga melihat KPU telah memiliki pemahaman yang sama atas hal itu.

"Kita menunjukkan bukti B-3 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur dan itu terkonfirmasi oleh KPU Bangka sebagai salah satu syarat. Artinya sudah ada kesepemahaman antara kita sebagai pemohon dengan KPU," kata Iwan Prahara. 

BACA JUGA:Sidang Terbuka Gugatan TMS Rato-Ramadian di Bawaslu Bangka Digelar Tertutup, Jurnalis Sempat Dilarang Masuk

BACA JUGA:Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Rato Rusdiyanto-Ramadian dengan KPU Bangka akan Dilanjutkan dengan Sidang Terbuka

Pihaknya juga menyayangkan soal Bawaslu yang masih membutuhkan waktu dan menunda sidang untuk agenda kesimpulan padahal fakta persidangan telah jelas. Di sisi lain, kesimpulan persidangan sebenarnya tak mesti disampaikan secara tertulis namun dapat saja disampaikan secara lisan dengan fakta. Pihaknya pun telah menyerahkan alat bukti berupa berita acara penetapan KPU Bangka soal pencalonan Pilkada Bangka yang menjadi persoalan, termasuk soal penetapan TMS. Alat bukti lainnya berupa surat keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur soal ijazah paket C Rato tertanggal 21 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: