Wakil Ketua DPRD Babel Setuju Kebun Kelapa Sawit Rakyat Manfaatkan Koperasi Merah Putih

Eddy Iskandar --Foto Lia
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wakil Ketua I DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar setuju jika pengembangan koperasi merah putih di Bangka Belitung juga diaplikasikan ke berbagai bidang usaha termasuk perkebunan kelapa sawit masyarakat dan lainnya.
Kepada Babel Pos usai menggelar rapat di Ruang Banggar DPRD Babel, Jumat (25/07/2025), Eddy menjelaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) akan memperjuangkan sekitar 16.000 hektare kawasan hutan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Karena sebagaimana disampaikan oleh Plh. DLHK Babel, Bambang Trisula bahwa sejak 2023 Pemprov telah melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup bahwa ada kebun sawit masyarakat yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan itu ada datanya sekitar 16.000 hektare," jelasnya.
Hal inilah yang akan terus diperjuangkan ke kementerian agar masyarakat diberikan akses kelola, dengan standar atau aturan yang ada di kehutanan.
Menurut Eddy, menilai bahwa kegiatan usaha masyarakat di kawasan hutan tersebut masih dilakukan dalam skala kecil. Oleh karena itu terhadap hal ini DPRD Babel memandang perlu ke depan masyarakat juga tetap harus mendapatkan kepastian agar usaha yang dilakukan tidak melanggar hukum.
"Pemerintah daerah maupun DPRD perlu mendapatkan tanggapan dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan terkait bagaimana solusinya untuk usaha masyarakat kecil tersebut. Karena memang wilayah yang dikelola masyarakat ini bisa saja dulunya bukan kawasan hutan, tetapi karena adanya perubahan-perubahan tata batas wilayah hutan masuk dalam kawasan hutan."
"Makanya kita akan minta saran pendapat dari Satgas PKH, Kementerian Kehutanan tadi," ujarnya.
BACA JUGA:TBS Warga Perlang Antri Lama Bahkan Menginap, Kades Tagih Komitmen Pabrik CPO PT Perlang Sawitindo
BACA JUGA:200 Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Babel akan Disita Kejagung
Ditambahkan Eddy ke depan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan masyarakat melalui plasma bisa saja dilakukan melalui pola skema pengembangan di koperasi merah putih. Karena koperasi ini adalah badan usaha yang dibentuk pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa dan kelurahan.
Melalui koperasi merah putih ini bisa saja masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan di dalam berbagai bidang usaha seperti minyak, gas, perkebunan dan sebagainya.
"Makanya bisa juga melalui jalur kolaborasi yang diizinkan dari kementerian, mereka akan mengusahakan perkebunan yang sudah eksisting tetapi di dalam kawasan. Karena kita banyak perkebunan sawit dan memang secara keseluruhan kawasan hutan kita sangat luas di Babel, sehingga aktivitas masyarakat mau tidak mau ada yang bersinggungan di dalam kawasan hutan tersebut," sebutnya.
Eddy juga menekankan pentingnya keberadaan kebun plasma yang wajib disediakan oleh perusahaan inti untuk dikelola oleh petani plasma atau petani lokal atau masyarakat sekitar, sebagai bagian dari program kemitraan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Termasuk kebun plasma sawit ini wajib karena ada regulasinya. Dan karena itu kita mendorong perusahaan-perusahaan yang berusaha di Babel untuk mengikuti aturan yang berlaku. Kalau ada yang tidak patuh, maka harus paksa. Sebab ini adalah kewajiban. Sebab itu kita akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH Kementerian Kehutanan dan terkait lainnya agar relguasi ini dipatuhi oleh mereka," harap politisi Golkar ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: