Bukti Kejagung tak Lindungi 'Jaksa Nakal', Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka!
Padeli--Foto: ist
BABELPOS.ID, JAKARTA - Ini tampaknya sekaligus menjadi bukti dan pembuktian diri, bahwa Kejagung RI takkan melindungi 'jaksa nakal'. KPK silahkan tetapkan oknum-oknum jaksa nakal hasil operasi tangkap tangan (OTT). Tapi kejagung juga ada menetapkan oknum Kajari, yaitu Kajari Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial P (Padeli) sebagai tersangka Tipikor.
“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Senin, 22 Desember 2025, hari ini.
Terjeratnya Padeli terkait saat penanganan perkara Ketika Menjabat Kajari di Enrekang, Sulsel.
Padeli menerima 'duit panas' saat menangani dugaan Tipikor Baznas.
Kapuspenkum menjelaskan penerimaan uang itu dilakukan saat Padeli masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat, ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen, yang kemudian ditindak juga Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan diserahkan kepada bidang pidana khusus,” tambahnya.
BACA JUGA:Wadaw! Kejagung Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Tersangka!
BACA JUGA:Prabowo Akui Ada Pejabat, TNI dan Polri Terlibat Penyeludupan Timah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
