Ini capaian Layanan Legalisasi Dokumen lintas negara di Kanwil Kemenkum Babel

--
BACA JUGA:Breaking News! 3 Pekerja TI Tertimbun Hidup-hidup 12 Meter di Tambang Lubuk Besar
Sementara itu,layanan legalisasi dokumen lintas negara yang lainnya adalah Legalisasi (Legalization) yakni proses pengesahan dokumen publik yang memverifikasi keaslian tanda tangan, stempel, dan cap pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Legalisasi umumnya diperlukan untuk dokumen publik yang akan digunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille.
Proses legalisasinya melalui beberapa tahap, yakni pengesahan oleh instansi pemerintah terkait di negara asal, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik negara tujuan.
BACA JUGA:Wuling Luncurkan New BinguoEV, Fitur Ditambah, Ada Warna Baru
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juli 2025, Kantor Wilayah kementerian Hukum Bangka Belitung telah melayani 185 permohonan apotille.
permohonan Apostille terbanyak terkait dengan negara Jerman.
dokumen terbayak yang dilegalisasi adalah dokumen pendidikan seperti Ijazah, dan transkrip nilai.
Sedangkan untuk layanan legalisasi (Legalization) sebanyak 45 permohonan telah diproses.
dengan tujuan terbanyak ke negara Kuwait , yakni terkait keperluan dokumen ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: