Ini capaian Layanan Legalisasi Dokumen lintas negara di Kanwil Kemenkum Babel

Ini capaian Layanan Legalisasi Dokumen lintas negara di Kanwil Kemenkum Babel

--

BACA JUGA:Breaking News! 3 Pekerja TI Tertimbun Hidup-hidup 12 Meter di Tambang Lubuk Besar

Sementara itu,layanan legalisasi dokumen lintas negara yang lainnya adalah Legalisasi (Legalization) yakni  proses pengesahan dokumen publik  yang memverifikasi keaslian tanda tangan, stempel, dan cap pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut. 

Legalisasi umumnya diperlukan untuk dokumen publik yang akan digunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille. 

Proses legalisasinya  melalui  beberapa tahap, yakni  pengesahan oleh instansi pemerintah terkait di negara asal, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik negara tujuan. 

BACA JUGA:Wuling Luncurkan New BinguoEV, Fitur Ditambah, Ada Warna Baru

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juli 2025, Kantor Wilayah kementerian Hukum Bangka Belitung telah melayani 185 permohonan apotille.

permohonan Apostille terbanyak terkait dengan  negara  Jerman.

dokumen terbayak yang dilegalisasi adalah dokumen   pendidikan seperti Ijazah, dan  transkrip nilai.

Sedangkan untuk layanan  legalisasi (Legalization) sebanyak 45 permohonan telah diproses.

dengan tujuan terbanyak ke negara  Kuwait , yakni terkait  keperluan dokumen ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: