Tegaskan Komitmen, Lapas Narkotika Pangkalpinang Musnahkan 365 HP Ilegal

Tegaskan Komitmen, Lapas Narkotika Pangkalpinang Musnahkan 365 HP Ilegal

Penghancuran 365 unit handphone yang berhasil disita melalui razia rutin dan insidental sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan pemusnahan barang hasil penggeledahan dari blok hunian warga binaan, Rabu (9/7/2025). 

Kegiatan ini mencakup penghancuran 365 unit handphone yang berhasil disita melalui razia rutin dan insidental sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025.

BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Ajak Keluarga 35 PMI Babel di Myamar Hadir di Rakor Bersama Kemenko Polkam Besok

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode menghancurkan handphone menggunakan palu, lalu merendamnya ke dalam larutan air garam untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Maman Herwaman, didampingi pejabat struktural serta seluruh jajaran petugas lapas.

BACA JUGA:Banyak Informasi Meresahkan, Bawaslu Babel Imbau Bakal Calon Turut Jaga Kondusifitas Pilkada Ulang

Sebagai bentuk transparansi dan sinergi, kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur keamanan dan masyarakat setempat, yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Selindung dan Lontong Pancur, Ketua RT 007, serta Lurah Selindung. Kehadiran mereka menjadi simbol kuat kolaborasi antara Lapas, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Ventilator RSUP Babel Terkuak, Polda Amankan 3 Pelaku

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan, khususnya terkait penyelundupan dan penggunaan barang terlarang di dalam lapas. 

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta tindak lanjut atas 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Beredar Foto Diduga 3 Pencuri Ventilator RSUP Babel, Kabarnya Tenaga Honorer

Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan arahan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Bupati Algafry serahkan Donasi Progam ASN Bateng Peduli

Dalam hal ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan, kondusif, dan mendukung proses pembinaan yang optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: