Cyber Crime: Tantangan Hukum Chip Domino di Era Digital

Cyber Crime: Tantangan Hukum Chip Domino di Era Digital

Farisky Sabillah --Foto: ist

Oleh Farisky Sabillah 

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung 

___________________________________________

Adanya kemajuan teknologi di era globalisasi membuat kegiatan dilakukan menjadi digital,termasuk permainan tradisional yang telah beralih ke platform digital, khususnya dalam konteks permainan domino dan perjudian online yang sedang marak di kalangan segala usia. Tetapi hal ini juga ternyata menimbulkan sebuah tantangan hukum.

Tantangan hukum terkait chip domino di era digital mencakup sebuah masalah etika dan legalitas, terutama dalam konteks perjudian online. Penegakan hukum terhadap transaksi chip yang dianggap ilegal menjadi kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Terkhusunya di Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat sebuah kios / konter chip domino yang aktif melakukan transaksi jual beli chip domino. Kios tersebut menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino island. 

Hal tersebut dianggap menjadi sebuah kejahatan cyber crime karena permainan tersebut tidak memiliki lisensi resmi, sehingga beroprasi di luar hukum. Hal ini menjadikan aktivitas tersebut sebagai perjudian ilegal, yang dapat dianggap sebagai cyber crime. Perjudian online ini termasuk ke dalam pencucian uang, Chip Domino seringkal kali digunakan untuk menyembunyikan sumber dana yang tidak sah. Aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang anti pencucian uang yang menjadikannya sebagai tindak pidana kriminal di dunia maya. 

BACA JUGA:Pentingnya Kata Sandi Kuat: Tameng Utama di Era Keuangan Digital

BACA JUGA:Menambang Masa Depan: Kolaborasi Hukum dan Pendidikan Dalam Penegakan Hukum Pertambangan

Cyber crime terkait chip domino menciptakan tantangan serius, terutama dalam konteks perjudian online ilegal. Penjualan chip secara ilegal dapat merugikan pemain dan megancam keamanan data pribadi para pemain.

Bahayanya perjudian online ini dapat memfasilitasi penipuan, seperti manipulasi hasil permainan atau penggunaan chip palsu. Tindakan ini merugikan pemain lain dan dianggap sebagai cyber crime. Karena para pemain yang mengakses platform tersebut tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai saat berpartisipasi dalam permainan yang menggunakan chip domino secara ilegal. 

Upaya pencegahan cyber crime terkait chip domino dapat melibatkan berbagai strategi, termasuk edukasi masyarakat tentang risiko akan perjudian online, kurangnnya penegakan hukum yang masih tabu dalam kejahatan elektronik membuat kurangnya pemahaman akan sebuah kejahatan digital yang dapat berdampak besar bagi pemain tersebut. Harus dilakukan nya sebuah pengembangan platform aman untuk mencegah iklan serta platform ilegal diera digital. 

Dengan demikian, chip domino dapat dianggap sebagai cyber crime karena keterkaitan dengan aktivitas ilegal, risiko pencucian uang, pelanggaran data, penpiuan, dan kurangnya perlindungan bagi konsumen.

BACA JUGA:Royalti Timah untuk TPP ASN: Pengkhianatan Seperempat Abad Perjuangan Bangka Belitung

BACA JUGA:Ketika Keuntungan Diatas Segala: Membedah Bisnis Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: