Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, BEM Fakultas Hukum UBB Kecam Tindakan Refresif Polri: Ganti Kapolri!

Handika Pratama --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung (UBB) mengecam tindakan aparat Polri atas perlakuan tidak refresif terhadap driver Ojek Online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Diketahui Affan Kurniawan (21) meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.
Gubernur BEM FH UBB, Handika Pratama menyayangkan tindakan amoral yang dilakukan aparatur penegak hukum terutama Polri yang semakin hari kian represif. Menurutnya perlu ada tindakan-tindakan konstitusional terhadap lembaga tersebut.
"Menurut saya perlu adanya reformasi moral di tubuh polri, DPR dan Presiden Prabowo harus sesegera mungkin mengambil tindakan konstitusional terhadap kelembagaan Polri termasuk melakukan reformasi pada kelembagaannya. Jika perlu ganti saja Kapolri yang tidak berkekuatan komando yang terang," tegasnya.
BACA JUGA:IMM Babel Tuntut Keadilan atas Kematian Pengemudi Ojol yang Dilindas Rantis
BACA JUGA:Indonesia Gelap, Mahasiswa UBB Duduki DPRD Babel
Menurut Handika Pratama, secara konstitusional nyawa Affan dan seluruh rakyat Indonesia dilindungi oleh Pasal 28l ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 j.o Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang secara tegas berbunyi "hak untuk hidup adalah hak asasimanusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya."
"Tugas Polri yang seharusnya menjadi pelindung rakyat bukan malah melindas rakyat yang sedang menyuarakan aspirasi, Polri sudah terlalu. Tampak jelas propaganda sampai cipta kondisi di lapangan dan media sosial terus dilakukan untuk meredam isu meninggalnya Almarhum Affan," ketusnya.
Handika jelas mengecam tindakan arogansi Polri terhadap rakyat serta mendesak Kapolri untuk bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut. Menurutnya Polri sudah terlalu jauh dalam bertindak.
"Ya kalau mengacu pada moralitas, tentu harusnya ada self control. Namun sebaliknya kalau melihat video yang beredar malah tampak sebagai sebuah pelampiasan kepada masa aksi," tambahnya.
Handika menyatakan apabila kritik yang muncul tidak direspon baik oleh DPR dan Presiden. Tidak menutup kemungkinan gerakan perlawanan akan terus dilakukan.
"Sungguh terhenyut, tampak jelas tubuhnya terlindas oleh mobil Rantis Brimob. Sedih ya. Jadi apalagi yang harus diklarifikasi oleh Polri untuk menjaga citra. Sudah saatnya hukum ditegakkan. Saya harap DPR dan Presiden Prabowo dapat segera mengambil tindakan konstitusional mengevaluasi Kapolri dan reformasi kelembagaan Polri," tutup Handika Pratama.
BACA JUGA:SNBP 2025 Diumumkan, UBB Jaring 975 Calon Mahasiswa Baru
BACA JUGA:SNBP 2024, 935 Calon Mahasiswa Baru Lolos ke UBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: