Jalani Sidang Perdana, Hakim Ketua Minta Terdakwa dr. Surya Kooperatif: Kami Bisa Menahan Saudara

Jalani Sidang Perdana, Hakim Ketua Minta Terdakwa dr. Surya Kooperatif: Kami Bisa Menahan Saudara

dr. Surya Hafidiansyah Putra usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Agus

BACA JUGA:Terdakwa Trie Lius Putri Sujud Minta Maaf ke Dokter Della dan Keluarga

Selanjutnya pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 17.22 WIB, lanjut Noviandari, terdakwa kembali memberi persetujuan kepada saksi Trie untuk kembali membuat konten berisi gambar-gambar yang menuduh dokter Della telah melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme selaku Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalipinang dan saksi Trie mengunggah gambar-gambar tersebut ke akun tiktok @anakmudaopos.

Selanjutnya, dikatakan Noviandari, pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB, seteiah terdakwa memberi pendapat dan persetujuan terkait saksi Trie yang membuat video dengan menggunakan teknologi Artifidal Intelligence (AI) pada gambar/foto dr.Della Rinadita yang seolah-olah berbicara dengan narasi terkait praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme pada RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

"Dan konten yang sama dengan tuduhan negatif kembali diunggah oleh saksi Trie pada 11 Januari 2025 sekira pukul 10.45 WIB," beber Noviandari. 

BACA JUGA:Dokter Della Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Trie Lius Putri Ditunda Pekan Depan

BACA JUGA:Kasus Dokter Surya Masih Terus Berlanjut, Berkas Perkara Masuk Tahap Dua

Noviandari melanjutkan, pada Rabu (19/2/2025) setelah saksi Trie diamankan oleh Pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, terdakwa bertemu dengan saksi Arifin selaku Kakak Kandung dari saksi Trie, lalu menawarkan bantuan terkait keperluan saksi Trie mengenai pengacara atau uang yang dibutuhkan saksi Trie selama diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian setelah Terdakwa bernegosiasi dengan Saksi Arifin dan Terdakwa sepakat untuk memberi uang sebesar Rp30 juta, kemudian terdakwa mengirimkan uang ke rekering milik saksi Arifin sebasar Rp20 juta, Ialu pada sore harinya terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening milik Arifin. 

Usai JPU membaca dakwaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma menanyakan dokter Surya apakah keberatan dengan dakwaan tersebut. 

"Tidak keberatan yang mulia," jawab dokter Surya yang selanjutnya sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (16/6/2025) mendatang. 

Namun sebelum sidang berakhir, Tim Kuasa Hukum dokter Surya sempat menyampaikan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Tim Penasehat Hukum Dokter Surya Menarik Diri, Ada apa?

BACA JUGA:Keluarga Dokter Surya Tak Hadiri Mediasi di Polresta, Della-Surya Gagal Damai?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: