Sidang ITE Konten Negatif Serang dr. Della, Begini Kesaksian dr. Surya

Sidang ITE Konten Negatif Serang dr. Della, Begini Kesaksian dr. Surya

Dokter Surya Hafidiansyah Putra memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Agus

BACA JUGA:Kasus Dokter Surya Masih Terus Berlanjut, Berkas Perkara Masuk Tahap Dua

Karena itulah, lanjutnya, hal itu membuat dirinya merasa kesal, terlebih dokter Esa sudah lama dipersiapkan untuk memgikuti program tersebut. 

"Ya sebelumnya dokter Esa yang mau dipersiapkan itu dididik oleh saya, tapi ujung-ujungnya digantikan oleh dokter Kuncoro. Jadi karena kena fsikis saya, muncullah postingan TikTok tersebut, yang mana semua konten dan narasinya saya yang buat," aku Surya. 

Surya mengaku bahwa semua postingan atau konten yang dibuat oleh terdakwa Trie Lius Putri di TikTok Anak Muda O Pos adalah perintah darinya. 

"Ya, saya yang memerintahkan Tri Lius Putri. Postingan itu dilakukan sejak akhir Deaember 2024 hingga Februari 2025. Ya tujuannya adalah karena saya kesal, karena proses yang dilalui dokter Kuncoro menurut saya tidak sesuai SOP. Saat itu, saya tidak memikirkan bahwa dampaknya bisa sejauh ini. Sekarang saya menyesal," ungkap Surya. 

Namun saat ditanyakan Hakim Ketua apakah ada upah terhadap Trie Lius Putri atas postingan tersebut, Surya mengaku tidak ada. Surya hanya berdalih semua dilakukan karena faktor kedepan ibu terdakwa yang merupakan pasien dirinya. 

"Saya menilai terdakwa Trie karena bisa menyuarakan kekesalan saya ini. Kemudian saya kenal dengan ibunya karena berobat dengan saya dan saya melihat Trie ini peduli sama orangtua, jadi dia bisa dipercaya. Jadi tidak ada bayaran apapun," kata Surya. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Dokter Surya Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Tim Penasehat Hukum Dokter Surya Menarik Diri, Ada apa?

Hanya saja, jawaban Surya tak serta-merta langsung dipercaya Hakim Ketua. Bahkan Hakim Ketua sempat mengingatkan agar Surya tidak memberikan keterangan palsu. 

Karena menurut Hakim Ketua, memberikan keterangan palsu bisa diancam pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

"Anda sudah disumpah, jadi jangan termakan sumpah, bicara apa adanya. Jangan sampai saudara berbohong, sumpah palsu ancaman maksimal 12 tahun, jangan sampai itu naik lagi," tegas Hakim. 

Meski sudah diingatkan oleh Hakim Ketua, namun Surya lagi-lagi mengaku tidak memberikan upah apapun terhadap Trie. 

"Saya hanya memberikan bantuan pengobatan orangtua Trie sebesar Rp30 juta, tidak ada yang lain. Saya minta maaf apa yang sudah saya lakukan," kata Surya. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: