Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan

Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan

dr. Surya Hafidiansyah Putra saat digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Usai menjalani pemeriksaan hampir lima jam, Dokter spesialis jantung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, dr Surya Hafidiansyah Putra akhirnya resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025). 

Pantauan Babel Pos di lokasi, dengan mengenakan masker, dr Surya Hafidiansyah Putra keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang sekira pukul 15.05 WIB. Dia langsung dibawa oleh penyidik untuk diserahkan ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penahanan. 

Namun Surya Hafidiansyah Putra enggan memberikan keterangan saat hendak diwawancara media massa. Bahkan dia langsung buru-buru menuju ruang Sat Tahti Polresta Pangkalpinang. 

"No coment," ujarnya singkat sembari bergegas meninggalkan sejumlah wartawan yang terus memburunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman saat dikonfirmasi harian ini membenarkan penahanan tersebut. 

"Ya benar, tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra resmi kita lakukan penahanan. Rencana dilakukan penahanan sesuai aturan yakni 20 hari sampai 40 hari. Kita lakukan penahanan, karena tersangka terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas," kata Riza.

BACA JUGA:SP3 Kasus Tanah, Penyidik Polda Babel Takluk Dipraperadilankan Seorang Buruh

BACA JUGA:Dokter Jantung RSUP Babel Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pangkalpinang

Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pangkalpinang

Diberitakan sebelumnya sokter spesialis jantung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, dr Surya Hafidiansyah Putra akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025). 

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita oleh pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri (26). 

Sebelumnya, dr Surya Hafidiansyah Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dia diduga dalang dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri. 

Pantauan Babel Pos, dr Surya Hafidiansyah Putra tiba di Polresta Pangkalpinang sekira pukul 9.15 WIB. Mengenakan kemeja kotak berwarna biru dan celana panjang berwarna cream, dr Surya Hafidiansyah Putra datang bersama Kuasa Hukumnya, Ka Tajuddin. 

Tak lama kemudian, keduanya pun langsung masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Keduanya baru keluar ruangan sekira pukul 11.57 WIB. 

Namun saat hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan yang sudah menunggu diluar ruangan, dr Surya Hafidiansyah Putra nampak menghindar. Bahkan dia kembali masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Hanya Kuasa Hukumnya, Ka Tajuddin yang menghampiri awak media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: