Speed Boat Mencurigakan Menuju Pantai Teluk Rubiah, Ternyata Pemasok Sabu

Kedua pelaku yang diamankan Polres Babar. --Foto Husni
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah Bangka Barat dijadikan jalur masuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Suami Istri di Mentok Main Narkoba, Punya 18 Paket Sabu & 6 Butir Ekstasi
BACA JUGA:Pemuda di Belilik Ini Ngedar Narkoba, Ditemukan 106 Paket Sabu di Saku Celananya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: